Menuju konten utama

Haji Lulung: Kenaikan Tunjangan DPRD Sudah Masuk APBD-P 2017

Lulung pastikan kenaikan tunjangan anggota DPRD sudah masuk dalam APBD P 2017.

Haji Lulung: Kenaikan Tunjangan DPRD Sudah Masuk APBD-P 2017
Wakil ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana (Haji Lulung). antara foto.

tirto.id - Wakil ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana (Haji Lulung) mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat keliru dengan ucapannya yang menyatakan bahwa kenaikkan tunjangan anggota DPRD tidak masuk ke dalam APBD P 2017.

Sebab, kata dia, saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) antara eksekutif dan legislatif, plot anggaran tersebut sudah masuk dan sudah disediakan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Waktu itu, pembahasan dilakukan bersama para kepala dinas dan Bappeda, dan Djarot tidak hadir. "Masuk, itu kan harapan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) KUA-PPAS memang enggak bisa diubah, tapi item itu sudah masuk sebelumnya," kata Lulung saat dihubungi Tirto, Rabu (20/9/2017).

Lulung, memang tidak memungkiri jika pengesahan Raperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta berjalan lambat dan tidak sesuai target yang diperkirakan.

Namun, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) itu memastikan bahwa pada tanggal 22 September, Raperda turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tersebut akan selesai disahkan.

"Ini sudah dibahas juga kemarin sama Kemendagri. Sudah bisa semua. Sudah selesai juga pembahasan kita. Enggak ada masalah," ujarnya.

Baca: Bappeda Bantah Djarot soal Tunjangan DPRD di APBD-P 2017

Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati. Menurutnya, kenaikan tunjangan tersebut telah disediakan sebesar Rp8,4 miliar saat pembahasan APBD-P pada 13 Juli lalu.

Uang tersebut berasal dari pagu anggaran beberapa dinas yang dipotong karena serapannya tidak maksimal dengan yang direncanakan di APBD murni 2017.

"Itu sudah ada PP-nya (Peraturan Pemerintah no 18/2017). Jadi begitu sudah definitif (diturunkan ke dalam Perda), kenaikan tunjangan sudah bisa dicairkan (akomodasi Oktober sampai bulan Desember)," ungkapnya saat dihubungi Tirto, Rabu (20/9/2017).

Namun, Tuty menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan asumsi awal dan telah berubah setelah pembahasan APBD-P bersama DPRD dilakukan. "Jumlahnya jadi sekitar tujuh miliar kalau enggak salah. Itu kita akomodasi Oktober sampai bulan Desember," ungkapnya.

Baca juga artikel terkait KENAIKAN TUNJANGAN DPRD atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto