Menuju konten utama

Bappeda Bantah Djarot soal Tunjangan DPRD di APBD-P 2017

Menurut Tuty, kenaikan tunjangan itu telah masuk saat pembahasan APBD-P pada 13 Juli lalu, yakni sebesar Rp8,4 miliar.

Bappeda Bantah Djarot soal Tunjangan DPRD di APBD-P 2017
Djarot Saiful Hidayat (tengah). antara foto/reno esnir.

tirto.id - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, membantah pernyataan Gubernur Djarot Saiful Hidayat soal kenaikan tunjangan DPRD yang tak masuk dalam Anggaran Belanja dan Pendapat Daerah (APBD) Perubahan 2017.

Menurut Tuty, kenaikan tunjangan itu telah masuk saat pembahasan APBD-P pada 13 Juli lalu, yakni sebesar Rp8,4 miliar. Uang tersebut berasal dari pagu anggaran beberapa dinas yang dipotong, karena serapannya tidak maksimal dengan yang direncanakan di APBD murni 2017.

"Itu sudah ada PP-nya (Peraturan Pemerintah no 18/2017). Jadi begitu sudah definitif (diturunkan ke dalam Perda), kenaikan tunjangan sudah bisa dicairkan [akomodasi dari Oktober hingga Desember]," kata Tuty saat dihubungi Tirto, Rabu (20/9/2017).

Namun, Tuty menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan asumsi awal dan telah berubah setelah pembahasan APBD-P bersama DPRD. "Jumlahnya jadi sekitar tujuh miliar kalau enggak salah. Itu kita akomodasi Oktober sampai bulan Desember," ungkapnya

Sebelumnya, Djarot mengatakan bahwa kenaikan tunjangan DPRD tak bisa masuk ke APBD-P 2017 dikarenakan lambannya pembahasan Raperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang merupakan turunan dari PP 18 tahun 2017.

Pasalnya, kata Djarot, pihak eksekutif telah menutup anggaran yang tertera dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI 2017 pada 25 Agustus lalu.

"Kita kan sudah lama ajukan. Ini rupanya agak lelet ya yang di APBD-P. Karna kan sudah kita kunci semua itu, KUA-PPAS-nya," kata dia, Senin (19/9/2107).

Untuk itu, Djarot mengusulkan agar Raperda tersebut segara disahkan agar dapat segera dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) untuk ditinjau. Setelah itu barulah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang besarnya tunjangan yang dapat dikeluarkan.

“Karena nominalnya ada di Pergub. Di Perda itu cuma aturannya. Makanya kami dorong waktu itu harus APBD-P selesai baru APBD 2018,” kata mantan Walikota Blitar itu.

Djarot menjelaskan, beberapa tunjangan yang mengalami kenaikan di antaranya adalah tunjangan alat kelengkapan dan sistem penanggungjawaban biaya operasional. Tunjangan fasilitas bagi anggota DPRD juga akan ditambah mulai dari rumah jabatan, rumah dinas, hingga kendaraan dinas. Bahkan, pimpinan DPRD akan mendapat uang transportasi kendati tidak memakai kendaraan dinas.

Ada pula tunjangan komunikasi anggota DPRD yang dibagi menjadi tiga kategori. Kategori tinggi mendapat tunjangan komunikasi tujuh kali uang representasi, kategori sedang mendapat enam kali uang representasi, dan kategori rendah mendapat lima kali uang representasi.

Djarot berharap Raperda kenaikan tunjangan DPRD itu dapat disahkan pada akhir September mendatang agar kenaikan tunjangan dapat diakomodasi di dalam APBD 2018.

"Setelah selesai, diajukan pada Kemendagri. Paling tidak 3 hari baru turun. Ini dari Kemendagri. Kemudian kami akan keluarkan Pergub," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait DANA TUNJANGAN DPRD atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto