Menuju konten utama
Evaluasi Pelaksanaan Haji 2022

Haji Furoda Penuh Masalah, Komisi VIII DPR akan Bentuk Panja

Komisi VIII DPR akan membentuk Panja Evaluasi Haji yang salah satunya meminta pemerintah mengatur regulasi haji non-kuota.

Haji Furoda Penuh Masalah, Komisi VIII DPR akan Bentuk Panja
Jamaah calon haji mengikuti prosesi puncak haji di Mekkah, Arab Saudi, Kamis (7/7/2022). Jutaan umat muslim berkumpul di Padang Arafah untuk mengikuti prosesi haji 1443 H/2022 M yang memasuki fase puncak pada Jumat (8/7). ANTARA FOTO/Handout/Saudi Press Agency/pras/nym.

tirto.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto meminta pemerintah untuk mengevaluasi pelaksanaan haji furoda atau haji mandiri yang pada umumnya dikelola secara resmi atau tidak resmi, atau yayasan yang memiliki afiliasi dengan pemerintah Arab Saudi. Bahkan layanan haji furoda ini bisa dilakukan secara individu.

Yandri menyebut saat ini ada 8 ribu jemaah haji furoda yang gagal berangkat akibat permasalahan visa.

“Itu saya baru turun dari pesawat dan melihat ada yang dideportasi. Saya lihat di situ ada yang terdampar, mereka datang dengan visa ziarah bukan haji," kata Yandri di Gedung DPR RI pada Selasa (19/7/2022).

Yandri mengungkap ada unsur penipuan di dalam pengelolaan haji furoda tersebut. Karena para jemaah yang hadir tidak dibekali dengan visa haji, namun visa ziarah.

“Mereka datang dengan visa ziarah bukan haji, ini ada unsur penipuan dan harus hati-hati,” kata dia.

Banyaknya aliran uang yang didapat membuat sejumlah pihak mengincar kesempatan untuk mengelola dana haji furoda tersebut.

“Sebanyak 8 ribu jemaah gagal berangkat dan itu menggunakan dana yang besar dari Rp1 miliar dan paling kecil Rp300 juta. Bahkan ada yang sudah sampai Arab Saudi akhirnya harus dideportasi," ujarnya.

Ia meminta agar Kemenag membuat regulasi khusus agar bisa mengatur mengenai haji non-kuota. Sehingga pemerintah punya cukup andil untuk ikut menata pengelolaan haji furoda tersebut.

“Sepertinya kita tidak punya kekuatan untuk mengendalikan. Masa visa harganya 12 ribu dolar, hamori setara Rp200 juta, belum hotel, transportasi, dan itu juga belum tentu berangkat," ungkapnya.

Sebagai bentuk konsekuensi agar haji furoda tidak terulang kembali, Komisi VIII akan membentuk Panja Evaluasi Haji yang salah satunya meminta pemerintah mengatur regulasi haji non-kuota tersebut.

“Maka penting dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 memuat tentang turunan haji non-kuota, dan nanti Panja akan memanggil seluruh biro umrah dan haji sehingga semuanya akan diajak diskusi untuk duduk bareng menyelesaikan permasalahan ini," tegasnya.

Baca juga artikel terkait HAJI FURODA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz