Menuju konten utama

DPR Ingin Tetapkan Biaya Paling Mahal untuk Haji Furoda

Marwan Dasopang mengatakan DPR dan pemerintah akan memasukkan biaya haji furoda ke dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Haji dan Umrah.

DPR Ingin Tetapkan Biaya Paling Mahal untuk Haji Furoda
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang (kedua kanan), Wakil Ketua Komisi VIII sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji 2025 Abdul Wachid (kanan), Wakil Ketua Komisi VIII Anshori Siregar (kiri) dan Abidin Fikri (kedua kiri) serta Anggota Komisi VIII M. Husni (tengah) tiba di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/1/2025). Kedatangan Panja Haji DPR dan Komisi VIII DPR tersebut untuk melaporkan hasil penetapan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 sebesar Rp55,4 juta kepada Presiden Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz

tirto.id - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan komisinya bersama pemerintah hendak menetapkan biaya paling mahal atau batas atas dari pelayanan haji furoda. Sebab, ia menilai pihak swasta yang menyelenggarakan haji furoda tak diperkenankan memainkan harga pelayanan tersebut.

Mengingat, meski diselenggarakan pihak swasta, jemaah yang berangkat menggunakan layanan itu merupakan warga negara Indonesia (WNI). Karena itu, Marwan menilai pemerintah berwenang mengatur regulasi penyelengaraan haji furoda.

"Tidak juga boleh dipermainkan harga-harganya. Nanti yang akan datang harus kami batasi ada batas atas. Sekalipun orang menyerbu furoda, harus ada batas atas," jelas Marwan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

Menurut dia, pengaturan batas atas haji furoda akan tertuang dalam undang-undang haji. Marwan mengakui selama ini pemerintah memang tidak mengatur biaya haji furoda.

"Maka nanti di undang-undang sebetulnya harus ada pembatasan batas atasnya berapa yang boleh. Belum mengatur, karena memang murni swasta," ucapnya.

Di satu sisi, ia menyebutkan kuota haji foruda per tahun juga tidak menentu setiap tahunnya. Kuota haji furoda juga tak dilakukan melalui negosiasi oleh pemerintah, melainkan sepenuhnya oleh pihak swasta yang bernegosiasi dengan pihak Pemerintah Arab Saudi.

Kata Marwan, kuota haji furoda juga berbeda dengan kuota haji yang diselenggarakan oleh pemerintah.

"Furoda ini murni sebetulnya swasta antara penyelenggara ibadah haji bersama Lemerintah Arab Saudi yang memberikan kuota ini. Jadi, tidak dalam kategori urusan pemerintah dalam hal pemberangkatan," ucapnya.

"Tetap saja yang berangkat itu jemaah dari Indonesia. Maka dalam hal perlindungan, baik keamanan maupun mengenai pembiayaan, tentu pemerintah Indonesia harus hadir di dalamnya," lanjut Marwan.

Baca juga artikel terkait HAJI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto