Menuju konten utama

Hadapi COVID-19, Sri Mulyani Segera Ajukan APBN Perubahan ke DPR

Sri Mulyani bakal segera mengajukan rancangan APBN Perubahan ke DPR untuk merespon situasi perekonomian di tengah pandemi corona atau COVID-19.

Hadapi COVID-19, Sri Mulyani Segera Ajukan APBN Perubahan ke DPR
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada media tentang Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.

tirto.id - Kementerian Keuangan bakal segera mengajukan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) ke DPR.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan postur APBN perlu segera disesuaikan agar responsif terhadap kondisi perekonomian global maupun domestik saat ini.

“Dengan perubahan banyak dan menghitung APBN dan alokasi anggaran, di 2020 untuk lakukan refocusing dan sudah pasti ada perubahan pada APBN dalam situasi mendesak dan emergency," ucap Sri Mulyani, Selasa (24/3/2020).

Pengubahan terhadap asumsi makro, kata dia, juga perlu dilakukan mengingat kurs atau nilai tukar rupiah, harga minyak dunia, pertumbuhan ekonomi kian jauh dari yang telah diproyeksikan.

Di samping itu, Kemenkeu uga memproyeksikan ulang target defisit anggaran sehingga bisa memiliki ruang 3 sampai 5 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)

Selain untuk mendukung penanggulangan COVID-19 di Indonesia, pelebaran defisit juga memungkinkan pemerintah lebih ekspansif mengalokasikan anggaran belanja subsidi serta menebar insentif untuk menyelamatkan pertumbuhan ekonomi.

Bendahara negara juga telah mengidentifikasi sejumlah anggaran kementerian dan lembaga yang tak optimal untuk direalokasi ke pos belanja kesehatan.

Di samping itu, lanjut Sri Mulyani, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah telah meminta pemerintah membuat Perppu untuk melakukan perubahan APBN. Meski demikian, menurutnya, pemerintah juga bisa mengajukan pengubahan APBN tanpa Perppu, yakni melalui mekanisme Undang-Undang.

Yang jelas, dasar hukum ini penting untuk dibuat sebagai dasar hukum dari berbagai realokasi anggaran yang sudah diputuskan dalam rapat kabinet. Terutama dalam hal Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Bagi Hasil, sampai pos anggaran kementerian lembaga. “Nanti presiden menetapkan,” ucap Sri Mulyani.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo membeberkan bahwa pemerintah akan segera mengajukan APBN-P atau Anggaran Pendapatna dan Belanja Negara Perubahan menyusul situasi pandemic Corona atau COVID-19.

“Kemenkeu akan mengajukan APBN perubahan yang disiapkan denagn DPR yang komunikasinya dilakukan bersama Banggar Komisi XI,” ucap Perry dalam siaran live di Youtube Bank Indonesia, Selasa (24/3/2020).

Baca juga artikel terkait APBN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana