Menuju konten utama

400 Tim Bayangan Kemdikbud Berpotensi Timbulkan Maladministrasi

Menurut pengamat kebijakan publik, tim bayangan Nadiem berpotensi maladministrasi lantaran terkait anggaran, penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.

400 Tim Bayangan Kemdikbud Berpotensi Timbulkan Maladministrasi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan bahwa keberadaan 400 orang sebagai anggota tim bayangan (shadow organization) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudritek) Republik Indonesia berpotensi maladministrasi.

“Ya menurut saya sih itu berpotensi menimbulkan malaadministrasi, karena anggaran itu kan tidak tercantum di dalam APBN. Berarti kan ada penyalahgunaan wewenang toh, penyalahgunaan kekuasaan, nah di situlah potensi malaadministrasi terjadi,” ujar dia ketika dihubungi Tirto pada Kamis (29/9/2022) sore.

Terkait hal itu, Trubus menyebut segala sesuatunya menjadi tidak transparan, seperti 400 orang itu siapa saja, tupoksinya apa, dan urgensinya apa. Di mana di dalam organisasi pemerintah itu semuanya harus legal formal.

“Nah kalau di situ (Kemenkdibudristek) kan sudah ada yang namanya tenaga ahli, staf ahli, semuanya ada. Jadi, menurut saya ya buat apa kemudian perlu membentuk yang namanya 400 tim bayangan itu dan kalau satu orang misalnya dianggarkan 10 juta, itu sudah berapa duit yang keluar [dari] negara?” ucap dia.

Trubu mendorong agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa melakukan investigasi atau audit keuangan terkait tim tersebut.

“Ya iya, kalau dalam hal ini tentu [harus] diinvestigasi atau audit keuangannya, finansial anggarannya itu ada di tangan BPK. Tapi kan bisa saja kemudian aparat penegak hukum juga melakukan investigasi, benar kah ini untuk menjawab pertanyaan publik,” tutur Trubus.

Dia menambahkan, tidak hanya BPK, tetapi aparat penegak hukum (APH) seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atau Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa melakukan investigasi. Hal ini untuk memastikan ada atau tidaknya malaadministrasi atau ada tidaknya penyalahgunaan wewenang di Kemendikbudristek.

Kemudian Trubus mengatakan bahwa jika benar terjadi malaadministrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa juga diturunkan. Dan malaadministrasi ini harus dilihat secara utuh.

“Kalau misalnya terjadi malaadministrasi, ya berarti potensinya mengarah kepada korupsi kan,” terang dia.

Trubus pun menilai bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudistek) Nadiem Anwar Makarim tidak percaya dengan aparatur sipil negara (ASN) Kemendikbudristek, terkait hadirnya 400 orang sebagai anggota tim bayangan di kementeriannya.

Dia mengatakan selama ini di Kemendikbudristek pegawainya memang ASN dan semua kebijakannya mengikuti prosedur-prosedur yang ditetapkan oleh aturan di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Jadi, ada kemungkinan juga kan kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh menteri sebelumnya juga merupakan pertimbangan-pertimbangan ASN. Kalau sekarang Pak Menteri (Nadiem) membentuk 400 [anggota tim] bayangan kan berarti tidak percaya kepada ASN itu sendiri yang ada di Kemendikbudristek,” ucap Trubus.

Di sisi lain, ujar dia, juga merefleksikan birokrasinya yang rumit, tidak transparan, serta tidak bisa melakukan pembinaan secara optimal kepada ASN yang ada. “

Ya harapan saya ada pembenahan nantinya, jadi dengan adanya 400 [anggota] tim bayangan ini setidak-tidaknya ada pembenahan di dalam birokrasi kementerian,” tutup Trubus.

Baca juga artikel terkait TIM BAYANGAN NADIEM atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri