Menuju konten utama

Guru Honorer Mulai Diverifikasi di Garut

Sesuai instruksi Bupati Garut Rudy Gunawan, Pemda setempat akan memverifikasi guru honorer k2 maupun yang tidak termasuk kategori dua untuk mendapatkan SK penugasan.

Guru Honorer Mulai Diverifikasi di Garut
Ilustrasi Ribuan Guru Honorer. ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya

tirto.id - Guru honorer mulai menyerahkan berkas untuk diverifikasi sebelum mendapatkan Surat Keputusan (SK) penugasan dari Bupati Garut melalui Dinas Pendidikan untuk persyaratan mendapatkan sertifikasi maupun persyaratan lainnya.

"Persyaratan hampir semuanya dari 42 kecamatan sudah masuk Disdik (Dinas Pendidikan)," kata Ketua Forum Aliansi Guru dan Karyawan (Fagar) Garut, Cecep Kurniadi kepada wartawan di Garut, Rabu (26/9/2018).

Ia menuturkan, pemda sesuai instruksi Bupati Garut Rudy Gunawan akan memverifikasi guru honorer k2 maupun yang tidak termasuk kategori dua untuk mendapatkan SK penugasan.

Para guru honorer maupun pihak sekolah, kata dia, telah mempersiapkan berkas untuk diverifikasi oleh Disdik Garut agar mendapatkan data guru honorer yang benar sesuai fakta di lapangan.

"Kita telah koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dalam penyerahan data guru untuk diverifikasi," katanya.

Ia menyampaikan, sesuai Permendikbud 1/2018 SK penugasan tersebut berlaku untuk syarat Pendidikan Profesi Guru (PPG), sertifikasi, bahkan yang terhambat pencairan dana sertifikasi.

Pemerintah daerah, kata dia, tentu dalam melaksanakan verifikasi akan teliti dan hati-hati karena dikhawatirkan akan terjadi penggelembungan data guru honorer di Garut.

"Mudah-mudahan tidak ada penggelembungan, semua harus jujur," katanya.

Ia berharap, penerbitan SK penugasan guru honorer dapat diselesaikan sebelum 1 Oktober 2018 seperti yang dijanjikan Bupati Garut Rudy Gunawan dihadapan aksi massa guru dan anggota DPRD Garut.

Jika tidak tercapai, kata dia, setidaknya bisa terselesaikan sebagian besar dari jumlah guru honorer sebanyak delapan ribuan orang dapat diselesaikan lebih dulu.

"Mudah-mudahan tanggal 1 Oktober selesai, kalaupun tidak minimal dari delapan ribu, lima atau tiga puluh persen dulu diselesaikan," katanya.

Baca juga artikel terkait HONORER

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora