Menuju konten utama

CPNS 2018: Bupati Malang Sebut SK Guru Honorer K2 Terbentur Aturan

"Sampai saat ini tidak adanya aturan yang menaunginya."

CPNS 2018: Bupati Malang Sebut SK Guru Honorer K2 Terbentur Aturan
Ribuan guru honorer mengikuti aksi silaturahmi akbar guru dan tenaga kependidikan honorer di Stadion Korpri Cisaat, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19/9/2018). ANTARA FOTO/Budiyanto

tirto.id - Keinginan para guru tidak tetap (GTT) kategori 2 (K2) untuk mendapatkan surat keputusan (SK) sebagai guru dari bupati atau instansi terkait tidak bisa dipenuhi karena terbentur aturan.

Hal ini dinyatakan Bupati Malang Rendra Kresna di Malang, Jawa Timur, Senin (24/9/2018).

"Sampai saat ini tidak adanya aturan yang menaunginya. Ini yang membuat pemerintah daerah tidak bisa mengeluarkan SK tersebut. SK GTT dikeluarkan oleh sekolah dimana mereka mengajar. Ini butuh kebijakan dari MenteriPAN-RB," kata Rendra Kresna dilansir Antara.

Untuk memperjuangkan status GTT tersebut, Rendra mengaku sudah berkali-kali melakukan koordinasi dengan menteri PAN-RB. Namun, memang belum ada kebijakan mengenai hal tersebut. Kalau Pemkab Malang mengeluarkan SK tersebut juga salah.

Sebelumnya ribuan guru honorer K2 dan guru honorer yang usianya tidak terakomodasi dalam regulasi pendaftaran CPNS 2018 meminta SK GTT dari Bupati Malang atau Dinas Pendidikan (Disdik) setempat. Keinginan memperoleh SK Bupati tersebut disampaikan kepada DPRD setempat pada akhir pekan lalu.

SK guru yang diinginkan ribuan GTT tersebut sebagai salah satu syarat untuk mengikuti sertifikasi. Sehingga walaupun mereka tidak terakomodasi menjadi ASN, tapi hak mereka dengan memiliki sertifikasi guru akan lebih layak dibandingkan saat ini yang hanya mendapatkan gaji Rp200 ribu sampai Rp400 ribu per bulan yang diambilkan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar 15 persen dari total bantuan.

Rendra menerangkan Pemkab Malang tidak hanya satu atau dua kali melakukan berbagai usaha untuk memberikan hak yang layak bagi GTT maupun PTT ke pemerintah pusat. Misalnya, mengenai rekrutmen guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang diharapkan diambil dulu dari GTT K2. Setelah GTT K2 terselesaikan baru rekrutmen guru baru melalui jalur umum.

Akan tetapi, lanjutnya, adanya Permen PAN RB Nomor 36 dan 37 Tahun 2018, secara langsung menutup seluruh harapan GTT untuk menjadi ASN.

"Adanya ketentuan ini, jadi enggak ada artinya. Bila mereka juga disuruh tes dengan saingan yang muda-muda pasti juga kalah. Mereka sudah tidak terbiasa pegang buku umum dikarenakan fokus mengajar," katanya.

Menurut Rendra, satu-satunya jalan untuk menghargai pengabdian mereka sebagai guru selama 10-20 tahun bahkan lebih adalah dengan adanya kebijakan dari kementerian.

"Kami akan terus berupaya agar GTT K2 ini lebih diprioritaskan dalam rekrutmen CPNS, baru dari peserta umum," ucapnya.

Senada dengan Bupati Rendra Kresna, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang M Hidayat menyatakan sejak tahun 2015 ada regulasi kementerian yang tidak memperbolehkan Dinas Pendidikan mengeluarkan SK GTT.

"Tidak bisa mengeluarkan karena aturannya begitu. Bisa menerbitkan tapi aturannya yang harus diubah dulu. Itu ranahnya di DPR RI, tanpa adanya aturan yang menjadi rujukan dan payung hukum, kami tidak bisa," tuturnya.

Hidayat berharap dengan banyaknya GTT yang tidak terakomodasi, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan yang mempermudah GTT yang telah puluhan tahun mengabdi sebagai guru.

"Ini harapan kita semua. Sedangkan tuntutan para GTT saya yakin akan dibawa oleh DPRD ke pusat," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait CPNS 2018 atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani