tirto.id - Para korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT Transjakarta, yang sejumlah 13 pekerja, kecewa dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan mereka.
Kuasa hukum 13 korban PHK PT Transjakarta itu, Oky Wiratama menyatakan pihaknya akan segera mengajukan kasasi atas putusan hakim pada hari ini tersebut. Oky mempertanyakan dalil majelis hakim dalam menolak gugatan kliennya.
"Seharusnya dari awal mereka bilang (gugatan) ini kurang pihak," kata Oky di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, pada Senin (8/1/2018).
Oky menjelaskan, dalam pengajuan kasasi, pihaknya tidak akan mengubah banyak isi gugatan. Menurut dia, keberadaan perda dan pergub DKI tentang peralihan UP Transjakarta menjadi PT Transjakarta sudah menjadi bukti yang cukup mengenai kesalahan putusan hakim.
Dasar pertimbangan hakim dalam putusannya itu ialah gugatan 13 korban PHK PT Transjakarta cacat formil karena masih belum jelas proses serah terima sumber daya manusia dari Unit Pengelola (UP) Transjakarta Busway ke PT Transjakarta.
PT Transjakarta merupakan nama baru dari UP Transjakarta ketika operator busway ini berubah status menjadi BUMD milik Pemprov DKI pada 1 Januari 2015. UP Transjakarta sebelumnya berstatus Badan Layanan Umum (BLU) di bawah naungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sejak didirikan pada 2004.
Oleh sebab itu, hakim berpandangan, perlu ada kejelasan lebih lanjut untuk memeriksa pokok perkara dengan memerlukan keterangan UP Transjakarta Busway dan/atau Dinas Perhubungan DKI Jakarta. "Karenanya, majelis hakim berpendapat gugatan para penggugat tersebut kurang pihak," demikian amar putusan majelis hakim.
Gugatan kurang pihak merupakan salah satu klasifikasi gugatan error in persona atau cacat formil yang ditimbulkan atas kekeliruan atau kesalahan bertindak sebagai penggugat maupun yang ditarik sebagai tergugat.
Menimbang hal itu, hakim memutuskan untuk tidak perlu memeriksa dan mempertimbangkan pokok perkara. Hakim pun memutuskan gugatan dari 13 korban PHK Transjakarta itu tidak dapat diterima.
Sebaliknya, para korban PHK itu menilai hakim mengabaikan proses perubahan UP menjadi PT Transjakarta. Perubahan status itu berdasar Pergub nomor 99 tahun 2014 tentang transisi peralihan UP Transjakarta menjadi PT Transjakarta. Jadi, secara kelambagaan, UP Transjakarta sudah tidak ada. Berkas-berkas UP Transjakarta juga telah dialihkan ke PT Transjakarta.
Makanya, Muhammad Fauzi, salah satu korban PHK heran dengan keputusan hakim tersebut. "Jadi bahan pertanyaan," kata Fauzi usai persidangan.
Fauzi juga menilai hakim mengabaikan putusan vonis atas gugatan korban PHK PT Transjakarta yang diwakili oleh LBH Mawar Saroh. Gugatan itu berhasil membuat sejumlah korban PHK PT Transjakarta kembali bekerja. Namun, hakim pada perkara gugatan Fauzi dan rekan-rekannya ternyata tidak mempertimbangkan hal ini.
"Ini tanda tanya besar," kata Fauzi.
Sementara itu, kuasa hukum PT Transjakarta, Guntur Pardamean Ginting puas dengan keputusan hakim. Ia menilai keputusan itu sudah tepat, yakni perlu pihak lain dilibatkan sesuai eksepsi yang diajukan PT Transjakarta.
"Untuk masuk ke dalam pokok gugatan, hakim akan memeriksa formalitas gugatan tersebut. Apabila formalitas gugatan tersebut ternyata tidak lengkap, tidak cermat, bagaimana bisa masuk ke dalam pokoknya (perkara)," kata Guntur.
Dia menambahkan, "Itu dinyatakan hakim supaya disempurnakan dahulu gugatan ini. Baru kita masuk pokok gugatan ini sendiri."
Guntur mengatakan, PT Transjakarta juga siap menghadapi banding pihak penggugat. Pihaknya akan menyiapkan memori kontra kasasi, apabila pihak penggugat benar mengajukan kasasi.
"Kami dari pihak PT Transjakarta akan mengikuti prosesnya saja," kata Guntur.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom