Menuju konten utama

Pegawai Transjakarta yang Di-PHK Berharap Bisa Kembali Bekerja

PHK terhadap 150 pegawai Transjakarta dinilai janggal karena mereka sudah bekerja sejak tahun 2005 saat perusahaan masih badan layanan umum.

Pegawai Transjakarta yang Di-PHK Berharap Bisa Kembali Bekerja
Seorang petugas dan warga melintas di depan deretan armada baru bus Transjakarta yang diparkir di Kawasan Monas, Jakarta. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Pegawai korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Transjakarta masih menanti putusan majelis hakim. Sebanyak 13 dari 150 pegawai yang diberhentikan tanpa alasan pada 2016 silam itu menuntut agar bisa mendapatkan hak mereka kembali bekerja atau setidaknya uang pesangon.

Penasihat hukum dari 13 korban PHK, Oky Wiratama mengatakan, perkara berawal saat PT Transjakarta memberhentikan secara sepihak sekitar 150 orang pegawai. PHK tersebut dinilai janggal karena para pegawai sudah bekerja sejak tahun 2005 saat perusahaan masih badan layanan umum. Usai di-PHK, para pegawai bahkan tidak mendapatkan pesangon dari PT Tansjakarta.

"Seharusnya ketika mereka di-PHK mendapat pesangon sesuai dengan Undang-Undang 13 [Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan] kan? Tapi yang terjadi kawan-kawan ini tidak mendapatkan hak-haknya seperti itu," kata Oky saat ditemui di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/1/2018).

Oky yang merupakan tim kuasa hukum dari LBH Jakarta ini menyatakan PT Transjakarta melanggar pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Selain itu, pihak Transjakarta pun dinilai melanggar hukum tenaga kerja lantaran memperpanjang kontrak tanpa jeda berdasarkan pasal 59 ayat 7 UU Ketenagakerjaan. Apabila seseorang sudah dikontrak terus-menerus, pekerja seharusnya berubah status menjadi pegawai tetap.

Pengalaman tersebut dirasakan salah satu korban PHK, Contessa (35). Warga Gang Mawar, Jakarta Timur itu mengaku diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Bekerja sejak 2004, Contessa menerima surat pemberitahuan pemberhentian kerja pada akhir Juni 2016.

Perempuan yang bekerja sebagai onboard (kernet) Transjakarta itu bercerita surat pemberhentian dikeluarkan tiga hari setelah dirinya diminta perusahaan untuk memperpanjang status kerja. Bahkan, pemberhentian yang dialami Contessa tidak disertai informasi kepadanya.

"Itu sebelumnya tidak ada pemberitahuan dulu, jadi tidak ada SP [Surat Peringatan], tidak ada segala macam, tiba-tiba langsung dapat surat itu aja tanpa dipanggil ke kantor. Jadi langsung di kantor," kata Contessa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin.

Contessa mengaku, dirinya dikontrak PT Transjakarta untuk setahun kerja. Saat kontrak habis, pihak Transjakarta memperpanjang kontrak mereka untuk periode 1 tahun. "Itu dari 2004 tetap setiap tahunnya kontrak. Terus-menerus setiap tahun tetapi tidak ada jeda sehari pun itu tidak ada," kata Contessa.

Selain itu, pihak Transjakarta juga hanya mengakui waktu kerja sejak PT Transjakarta terbentuk. Contessa merasa seharusnya sudah menjadi pegawai tetap lantaran pada tahun 2015 ada sekitar 4000 pegawai kontrak Transjakarta naik jadi pegawai tetap. Para pegawai yang diangkat merupakan rekan kerja yang berjalan bersama dengannya sejak tahun 2004.

Alih-alih menjawab menjawab alasan pengangkatan 4000 pegawai tetap, perusahaan justru memecat Contessa. Tak hanya itu, ia juga tidak pernah mendapat uang lembur apabila bekerja waktu berlebih.

Menurut Contessa, seharusnya dia mendapat uang pesangon sekitar Rp100 juta apabila mengacu waktu pengabdiannya. Namun, ia justru tidak mendapat apapun dari Transjakarta.

Oky menerangkan, pihak penggugat berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan mereka yakni mengabulkan para pekerja Transjakarta kembali bekerja sebagai karyawan tetap bukan karyawan kontrak.

Apabila majelis hakim berpendapat lain, mereka berharap agar 13 pegawai transjakarta itu mendapatkan pesangon sesuai dengan uu 13/2003.

"Harapannya sih itu karena memang pada September lalu sudah sebanyak 4000 karyawan Transjakarta diangkat sebagai karyawan tetap, berarti sudah diakui, sudah ada presedennya gitu," kata Oky.

Sementara itu, Contessa selaku yang di PHK justru berharap hakim mau memberikan putusan untuk membuat dia kembali bekerja sebagai pegawai tetap. Selain itu, ia ingin agar Transjakarta juga mematuhi undang-undang.

"Saya ingin jadi lebih baik lagi. Jadi kalau bisa semua ikutin undang-undang aja. Kerjanya jadi nyaman, kerja jadi enak," kata Contessa.

Baca juga artikel terkait PT TRANSJAKARTA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari