Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Gubernur Sumut Edy akan Pecat Dokter ASN yang Jual Vaksin COVID-19

Gubernur Edy Rahmayadi akan jatuhkan sanksi pemecatan ke ASN di Dinkes Sumut yang terlibat kasus penjualan vaksin COVID-19.

Gubernur Sumut Edy akan Pecat Dokter ASN yang Jual Vaksin COVID-19
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi disuntik vaksin COVID-19 Sinovac dosis kedua, di Rumah Dinas Gubernur, di Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (2/2/2021). ANTARA FOTO/Rony Muharrman/hp.

tirto.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menegaskan akan ada sanksi tegas yakni pemecatan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kesehatan Sumut yang terlibat kasus penjualan vaksin COVID-19.

"Saya memang belum dapat info pastinya. Tapi ada laporan dua dokter yakni di Dinas Kesehatan Sumut dan dokter di rumah tahanan yang menyalahgunakan vaksin dengan menjual secara ilegal. Harus ada sanksi kalau benar yakni pecat," kata Edy, di Medan, Jumat (21/5/2021).

Pernyataan Edy Rahmayadi ini menanggapi pertanyaan wartawan yang menanyakan soal adanya informasi dari Polda Sumut yang menangkap ANS terkait dugaan menjual vaksin COVID-19 secara ilegal. Vaksin yang harusnya untuk narapidana di rumah tahanan, justru diperjualbelikan di luar.

Saat ini ASN di Sumut itu sedang diperiksa pihak kepolisian. ASN tersebut bertugas di Dinas Kesehatan Sumut dan di salah satu lembaga pemasyarakatan di Sumut.

Gubernur Edy menegaskan, sanksi berupa pemecatan sesuai peraturan yang berlaku. Vaksin COVID-19, kata dia, diberikan pemerintah untuk masyarakat agar penyebaran COVID-19 bisa ditekan.

"Nah, malah dilakukan seperti itu (dijual). Harus dihukum berat," kata Edy.

Tempat Hiburan Malam Diinstruksikan Tutup

Gubernur Edy sebelumnya juga meminta bupati/wali kota di daerah itu membuat peraturan untuk menutup operasional tempat hiburan malam karena ada tren peningkatan penderita COVID-19 di daerah itu usai Idulfitri 1442 Hijriah.

"Lonjakan kasus COVID-19 usai Idulfitri harus segera diantisipasi. Saya minta bupati/wali kota untuk melakukan pengetatan prokes (protokol kesehatan) dan termasuk menutup operasional hiburan malam," kata dia di Medan, Selasa lalu.

Tempat-tempat hiburan malam yang tidak diizinkan beroperasi, antara lain klab malam, diskotik, pub/live musik, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, dan area permainan ketangkasan, karaoke keluarga, karaoke dan tempat hiburan serupa lain.

Ia menyebutkan tempat-tempat hiburan tersebut bukan kegiatan yang mendasar sehingga bisa dihentikan untuk sementara waktu. "Penutupan tempat-tempat hiburan dinilai penting karena di lokasi itu rentan terjadi pelanggaran prokes, " ujarnya.

Edy menyebutkan berdasarkan data, rata-rata kasus COVID-19 di Sumut dalam 14 hari terakhir mencapai 80,92 per hari. Jumlah pasien COVID-19 itu meningkat delapan persen dibandingkan dengan periode sebelumnya yang 65,42 persen.

Edy Rahmayadi menyebutkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19 sudah dikeluarkan.

Instruksi Gubernur Sumut itu juga membatasi jam operasional tempat makan dan minum seperti restoran, rumah makan, angkringan, pedagang kaki lima, swalayan dan pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB.

Jumlah pengunjung di tempat makan dan minum juga harus dibatasi 50 persen dari kapasitas maksimal. “Mau tidak mau, semuanya harus dibatasi karena pemerintah tidak ingin jumlah masyarakat yang terpapar COVID-19 semakin banyak, "kata dia.

Baca juga artikel terkait VAKSINASI COVID-19

tirto.id - Kesehatan
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz