tirto.id - Ketua Majelis Masyayikh Pesantren Indonesia, Abdul Ghaffar Rozin menilai sebaiknya Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur sebaiknya dibekukan dibandingkan batal dicabut perizinannya.
Hal tersebut menanggapi pernyataan Menteri Agama (Menag) Ad Interim, Muhadjir Effendy yang mengatakan pembatalan pencabutan izin operasional Ponpes tersebut.
"Lebih tepat diperlukan pembekuan sementara," kata Rozin melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/7/2022).
Katib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menyarankan, sebaiknya serahkan kepada pihak berwenang dan pengelolaan Ponpes Shiddiqiyyah untuk memulihkan kondisi pesantren hingga kondusif kembali.
"Pencabutan secara permanen akan menjadi preseden buruk terhadap pesantren," ucapnya.Pria yang akrab disapa Gus Rozin itu menjelaskan, kekerasan seksual pada prinsipnya dapat terjadi di mana saja, baik d ruang publik dan domestik dan di lembaga manapun. Bahkan beberapa waktu terkahir terjadi kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren Bandung hingga Depok, Jawa Barat.Kemudian, kata dia, setiap peristiwa kekerasan seksual tentu tidak bisa dibaca sebagai tindakan institusional, tetapi merupakan tindakan personal. Oleh karena itu, Rozin menyatakan yang perlu ditindak adalah pelakunya. Sementara lembaga pendidikannya tetap diselamatkan. "Jika satu peristiwa asusila menyebabkan penghukuman terhadap institusi, saya kira akan ada banyak institsusi yang akan mendapatkan hukuman," pungkasnya.Menteri Agama (Menag) Ad Interim, Muhadjir Effendy menyatakan pembatalan pencabutan izin operasional pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur atas arahan Presiden Jokowi."Atas arahan dari bapak presiden [Jokowi], sebaiknya pencabutan status izin operasional itu [Pondok Pesantren Shiddiqiyyah bisa dibatalkan," kata Muhadjir di Kantor Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2022).Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri