tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan yang baru dibuatnya melalui Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019 untuk menggratiskan Pajak Bumi Bangunan (PBB) ke sejumlah individu tidak akan membuat pendapatan Pemprov DKI Jakarta menjadi tidak stabil.
"Insyaallah pendapatan Jakarta aman, bahkan potensi pajak kami masih besar, karena itulah kenapa Fiskal kadaster ini penting," kata Anies saat ditemui di Jakarta Pusat, pada Jumat (26/4/2019).
Dalam aturan tersebut, Anies membebaskan tenaga pendidik (guru dan dosen) di institusi negeri, maupun swasta, kemudian pahlawan veteran, purnawirawan, mantan ASN, hingga perintis kemerdekaan, bebas dari iuran PBB.
Fiskal kadaster adalah proses pendataan objek-objek pajak di Jakarta. Hasil dari pendataan tersebut ke depannya akan dijadikan sebagai rujukan untuk pembuatan kebijakan dan penetapan PBB lebih jauh.
"Dengan cara demikian, maka semua penyusunan kebijakan kami nantinya akan sesuai dengan kenyataan di lapangan," jelas Anies.
Anies menjelaskan bahwa pendataan informasi dari objek-objek pajak bangunan untuk perkotaan dan pedesaan akan dilakukan secara komprehensif.
"Pajak itu akurat informasinya. dan disisi lain, pajak itu adalah salah satu alat untuk bisa menghadirkan keadilan di Jakarta," jelas Anies.
"Mudah-mudahan dengan informasi ini nantinya kami akan bisa menyusun kebijakan pajak dengan lebih baik," tambah Anies.
Terdapat 721 orang yang ditugaskan untuk melakukan pendataan di seluruh wilayah Jakarta. Pada bulan April ini, pendataan dimulai dari empat kecamatan, Tanah Abang, Kebayoran Baru, Cilandak, dan Penjaringan.
"Kami ingin nantinya semua wilayah 44 kecamatan bisa tuntas. Ini yang kami lakukan sekarang, dan kami berharap pada seluruh masyarakat untuk mohon dibantu berikan informasi yang lengkap akurat pada petugas-petugas kami, sehingga data yang nanti terkumpul data yang benar-benar mencerminkan kenyataan," jelas Anies.
Anies menargetkan pendataan akan tuntas pada bulan Desember 2019. Informasi yang akan dikelola pun antara lain adalah tentang tanahnya, mulai dari hak, batasan, serta tanggung jawab. Data-data tersebut merupakan bentuk informasi geografis.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Nur Hidayah Perwitasari