Menuju konten utama

Anies Keluarkan Pergub Pemotongan PBB Lahan Kosong yang Jadi RTH

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengeluarkan Pergub terkait masalah PBB, yakni soal pemberian diskon 50 persen pembayaran PBB untuk lahan kosong yang dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Anies Keluarkan Pergub Pemotongan PBB Lahan Kosong yang Jadi RTH
Sejumlah anak bermain sepak bola di sebuah lahan kosong di kawasan Kalibaru, Cilincing, Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras/17.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengeluarkan Peraturan Gubernur terkait masalah Pajak Bumi Bangunan (PBB), yakni pemberian diskon 50 persen pembayaran PBB untuk lahan kosong yang dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jakarta.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Atas Objek Pajak Bangunan Berupa Rumah untuk Pajak 2019, khususnya dalam Pasal 3.

"Jadi mulai tahun 2019, bilamana mereka membangun [RTH], maka mereka akan diberikan potongan 50 persen," kata Anies saat ditemui di Monas, Jakarta Pusat, pada Kamis (25/4/2019).

Dalam pergub tersebut, terdapat penjelasan bahwa lokasi-lokasi yang diberlakukan aturan tersebut adalah lahan kosong yang berada di sepanjang jalan M.H Thamrin, Jenderal Sudirman, Rasuna Said, Jenderal Gatot Subroto, serta M.T Haryono.

"Jadi dengan begitu, kami ingin agar lebih banyak dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau, di antara gedung-gedung itu," ujar Anies.

"Nanti kita bisa memiliki taman-taman yang bisa dimanfaatkan oleh semuanya, daripada menjadi semak belukar yang ditutup pakai seng," tambah Anies.

Di sisi lain, aturan tersebut juga memberlakukan pembayaran pajak dua kali lipat bagi lahan kosong di daerah-daerah yang sama, tetapi dibiarkan dan tidak dibangun menjadi RTH.

"Sekarang kami sedang melakukan fiscal cadaster [pengumpulan data soal lahan dan hunian] di seluruh Jakarta. Dari situ, nanti kami akan punya data berapa lahan-lahan kosong di jalan-jalan utama di Jakarta," kata Anies.

Saat ini, jelas Anies, terdapat banyak lahan kosong yang ditutupi oleh seng-seng di jalan protokol. Tapi belum ada data yang rapi soal itu.

"Kalau Sudirman-Thamrin, kami mudah identifikasi ini, sebagai contoh. Cara ini yang nanti akan kami terapkan di seluruh Jakarta sesudah kami memiliki data," tukas Anies.

Baca juga artikel terkait PERGUB DKI atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno