tirto.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tengah menyiapkan Peraturan Gubernur baru yang membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Jadi ada Pergub baru, pribadi yang berjasa diberikan pembebasan PBB. [Mereka adalah] para guru, para pendidik, adalah orang yang berjasa, membuat kita semua maju,” kata Anies saat ditemui di Jakarta Utara, pada Rabu (24/4/2019).
Anies berargumentasi bahwa para guru di DKI Jakarta perlu untuk mendapatkan pembebasan PBB sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan atas jasa mereka yang telah mencerdaskan bangsa.
Selain guru, Anies juga menyebutkan para dosen, baik tenaga pendidik di institusi negeri, atau pun swasta.
“Baik sekolah umum maupun kejuruan dan keagamaan,” tambahnya.
Anies juga berencana memberikan pembebasan tersebut ke para pahlawan veteran, dan perintis kemerdekaan.
“Mereka-mereka yang memperjuangkan sehingga bisa merdeka. Banyak dari mereka, anak-cucunya yang masih menempati rumah mereka sendiri, dan terpaksa harus menjual peninggalan orang tua karena rumah yang dulu biasa-biasa saja [nilai PBB-nya], sekarang menjadi luar biasa mahal,” jelas Anies.
Anies mencontohkan antara lain adalah rumah dari Adam Malik di kawasan Menteng.
“Sudah tidak lagi digunakan keluarga Pak Adam rumahnya,” ujar Anies.
“Bung Hatta, itu semua anak-cucunya yang harus menanggung, sama dengan Gubernur, Wagub, Bang Ali Sadikin. Bang Ali Sadikin, keluarganya membayar 180 juta per tahun,” tambah Anies.
Untuk veteran, mantan presiden, mantan wakil presiden, mantan gubernur, mantan wakil gubernur, veteran, purnawirawan, TNI, polisi, pensiunan ASN, semuanya akan diberikan pembebasan PBB.
“Untuk ASN dan purnawirawan ini dua generasi,” kata Anies.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Nur Hidayah Perwitasari