tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pendataan objek-objek pajak di Jakarta dalam tahun ini.
Hasil dari pendataan tersebut, melalui fiskal kadaster, akan dijadikan sebagai rujukan untuk pembuatan kebijakan dan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Dengan cara demikian, maka semua penyusunan kebijakan kami nantinya akan sesuai dengan kenyataan di lapangan," kata Anies saat ditemui di Jakarta Pusat, pada Jumat (26/4/2019).
Anies menjelaskan bahwa pendataan informasi dari objek-objek pajak bangunan untuk perkotaan dan pedesaan akan dilakukan secara komprehensif.
"Pajak itu akurat informasinya, dan di sisi lain, pajak itu adalah salah satu alat untuk bisa menghadirkan keadilan di Jakarta," jelas Anies.
Anies Baswedan, melakukan revisi atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tertanggal 15 April 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) menjadi Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur terkait bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp1 miliar lepas dari PBB. Dengan adanya revisi dari Anies, maka terdapat perubahan kebijakan menjadi adanya batasan waktu. Kebijakan tersebut menjadi hanya berlaku hingga 31 Desember 2019.
Anies menegaskan bahwa revisi tersebut bukanlah untuk menghilangkan pembebasan PBB tersebut, melainkan Anies hendak memperluasnya dan membuat pendataan untuk melihat bentuk kebijakan yang tepat berdasarkan sejumlah fakta atau permasalahan yang ditemui di lapangan.
"mudah-mudahan dengan informasi ini nantinya kami akan bisa menyusun kebijakan pajak dengan lebih baik," ucap Anies.
Terdapat 721 orang yang ditugaskan untuk melakukan pendataan di seluruh wilayah Jakarta. Pada bulan April ini, pendataan dimulai dari empat kecamatan, Tanah Abang, Kebayoran Baru, Cilandak, dan Penjaringan.
"Kami ingin nantinya semua wilayah 44 kecamatan bisa tuntas. Ini yang kami lakukan sekarang, dan kami berharap pada seluruh masyarakat untuk mohon dibantu berikan informasi yang lengkap akurat pada petugas-petugas kami, sehingga data yang nanti terkumpul data yang benar-benar mencerminkan kenyataan," tutur Anies.
Anies menargetkan pendataan akan tuntas pada bulan Desember 2019. Informasi yang akan dikelola pun antara lain adalah tentang tanahnya, mulai dari hak, batasan, serta tanggung jawab. Data-data tersebut merupakan bentuk informasi geografis.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno