tirto.id - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie hari ini memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas tuduhan ujaran kebencian perihal Perda Syariah.
“Hari ini saya memenuhi undangan untuk mengklarifikasi terkait laporan yang disampaikan oleh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) melalui kuasa hukum Eggi Sudjana,” kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (22/11/2018).
Grace mengatakan akan menjelaskan maksud dari pernyataan yang ia lontarkan. Eggi melaporkan perempuan itu ke Bareskrim Polri, Jumat (16/11/2018). Laporan tersebut tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM.
Eggi menyangkakan Grace Pasal 156A juncto Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Grace menyatakan dirinya siap mengikuti proses hukum.
“Saya percaya proses hukum yang ada di Indonesia dan saya akan memberi keterangan yang sejelas-jelasnya,” ucap dia.
PSI berkomitmen untuk mencegah kemunculan ketidakadilan, praktik diskriminasi dan tindak intoleransi di Indonesia. Salah satunya dengan tidak pernah mendukung Perda Injil atau Perda Syariah.
Grace menegaskan keberadaan perda-perda tersebut dinilai membatasi kebebasan masyarakat. Misalnya dalam berbusana atau melarang umat tertentu untuk beribadah dan menutup rumah ibadah secara paksa.
“Ini ingin kami perangi karena Indonesia itu masyarakatnya beragam. Jika kami tidak menjaga keberagaman ini, Indonesia bisa menjadi Suriah atau Irak, dan akhirnya tidak ada yang diuntungkan,” kata Grace dalam perayaan Hari Ulang Tahun PSI ke-4, di Hall 3A Indonesia Convention Exhibition, Bumi Serpong Damai, Tangerang, Minggu (11/11/2018).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yulaika Ramadhani