Menuju konten utama

KESDM akan Evaluasi Luas Wilayah Tambang di Kepulauan Sangihe

Kementerian ESDM akan mengevaluasi luasan lahan pertambangan milik PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di Kepulauan Sangihe.

KESDM akan Evaluasi Luas Wilayah Tambang di Kepulauan Sangihe
Lokasi tambang kampung Bowone Sangihe. foto/ANTARA

tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengevaluasi luasan lahan pertambangan milik PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Ridwan Djamaluddin.

Ridwan mengatakan, evaluasi luas lahan terkait wilayah proyek pertambangan di Sangihe akan dilakukan pemerintah pusat usai Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Alm. Helmud Hontong mengirimkan surat ke Kementerian ESDM pada 28 April 2021.

"Kami telah menerima surat pribadi dari Wabup Kepulauan Sangihe tanggal 28 April 2021. Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap luas wilayah KK PT TMS, dan berdasarkan evaluasi tersebut dapat meminta PT TMS melakukan penciutan terhadap wilayah KK yang tidak prospek untuk dilakukan kegiatan pertambangan," kata dia menjawab konfirmasi reporter Tirto melalui keterangan tertulis, Minggu (13/6/2021).

Ridwan menjelaskan, kegiatan pertambangan PT TMS didasarkan atas Kontrak Karya yang di tandatangani oleh pemerintah dan PT TMS pada 1997. Dalam UU Minerba terbaru, status KK diubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menerbitkan izin lingkungan untuk PT TMS pada 15 September 2020. Dalam izin lingkungan dimaksud disebutkan bahwa lokasi yang akan digunakan PT TMS untuk melakukan kegiatan pertambangan hanya seluas 65,48 Hektare (Ha) dari total luas wilayah sebesar 42.000 Ha.

Ia menjelaskan, total luas wilayah PT TMS yang prospek untuk ditambang adalah 4.500 Ha yaitu kurang dari 11% dari total luas wilayah KK PT TMS. Maka dari itu, wilayah tambang di kawasan tersebut akan diperkecil oleh Kementerian ESDM. Saat ini, ESDM tengah menjadwalkan pertemuan dengan PT TMS untuk membahas pengkajian luas wilayah tambang.

"Kami sedang menjadwalkan pertemuan dengan pihak Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membahas kegiatan pertambangan PT TMS," kata dia.

Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Helmud Hontong meninggal dalam perjalanan udara dari Bali menuju Manado pada Rabu, 9 Juni 2021. Meninggalnya Helmud Hontong jadi perhatian publik, karena dikaitkan dengan sengkarut pertambangan emas di wilayahnya. Apalagi sebelum meninggal Helmud meminta Kementerian ESDM meninjau ulang izin operasi PT TMS.

Penilaian Helmud untuk membuat ESDM mengkaji ulang izin operasi itu bukan tanpa alasan. Mengutip website Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) beroperasinya tambang Sangihe memang sudah bermasalah karena dianggap bertentangan dengan sejumlah regulasi. Izin ini bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Musababnya, kawasan tambang tersebut memakan separuh dari luas wilayah Pulau Sangihe yang hanya 73.698 hektare. Bila izin tersebut diteruskan, kegiatan tambang ditakutkan bakal merusak lingkungan daratan, pantai, komunitas mangrove, terumbu karang, dan biota laut dalam waktu tak terlalu lama.

Baca juga artikel terkait TAMBANG EMAS SANGIHE atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz