Menuju konten utama

Isi Aturan PPKM Mikro Terbaru Diberlakukan per 22 Juni-5 Juli 2021

Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru PPKM mikro yang diperketat dan akan berlaku mulai 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021 mendatang.

Isi Aturan PPKM Mikro Terbaru Diberlakukan per 22 Juni-5 Juli 2021
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, yang juga Menteri Koordinator bidang Perekonomian. Foto/https://covid19.go.id.

tirto.id - Pemerintah resmi kembali menutup sejumlah kegiatan berkaitan dengan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia. Kebijakan tersebut berdasarkan konsep pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang diperketat dan akan berlaku mulai 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021 mendatang.

Hal tersebut ditetapkan Presiden Jokowi bersama jajaran dalam rapat terbatas tentang penanganan COVID-19 yang digelar secara daring, Senin (21/6/2021).

"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli, 2 minggu ke depan. Bahwa beberapa penguatan PPKM mikro nanti akan dituangkan dalam instruksi Mendagri," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto secara daring, Senin (21/6/2021).

Isi Aturan PPKM Mikro Terbaru

Pertama, pemerintah melarang kembali pelaksanaan sekolah secara tatap muka. Pemerintah kembali menerapkan sekolah daring untuk daerah zona merah dan zona lain sesuai peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Kedua, pemerintah menutup kembali kegiatan keagamaan hingga situasi dinyatakan aman. Kegiatan di ruang terbuka, fasilitas umum atau ruang publik pun ditutup di zona merah hingga situasi aman.

Ketiga, pemerintah melarang segala kegiatan seni-budaya yang menimbulkan kerumunan di zona merah. Pemerintah hanya memberikan kelonggaran dengan izin dibuka 25 persen untuk zona lain dengan penerapan protokol kesehatan terbatas. Pemerintah pun melarang kegiatan hajatan masih dibolehkan dengan catatan tanpa makan di lokasi.

"Sekali lagi kegiatan hajatan ataupun kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan, dan tidak ada hidangan makan di tempat. Artinya makan ataupun hajat itu juga dibawa pulang," kata Airlangga.

Sementara itu, pemerintah resmi menerapkan work from home (WFH) lagi selama dua minggu ke depan dengan komposisi 75 persen WFH dan 25 persen berkantor untuk zona merah. Sementara itu, zona non-merah masih dibolehkan kerja dengan konsep 50:50 dengan penerapan prokes (protokol kesehatan) ketat dan waktu kerja bergantian.

"WFH-nya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun pemerintah Daerah," kata Airlangga.

Kemudian, zona yang tetap berjalan penuh adalah zona yang memberikan pelayanan esensial seperti kebutuhan pokok, industri pelayanan dasar, proyek vital nasional seperti apotik dan supermarket tetap berjalan 100 persen dengan protokol yang lebih ketat. Sementara itu, industri pun juga bekerja sesuai prokes.

Lalu, mal dan restoran dengan kegiatan dine in diperbolehkan buka dengan maksimal 25 persen dari kapasitas. Apabila lebih dari 25 persen, pembeli diarahkan untuk take away.

Selain itu, jam operasi take away restoran kembali hingga jam 8 malam termasuk mal.

"Kegiatan di pusat perbelanjaan mal ataupun pasar dan pusat perdagangan, jam operasional maksimal sampai dengan pukul 20.00 dan pembatasan pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas," kata Airlangga.

Terakhir, segala kegiatan pertemuan dan seminar yang dilakukan tatap muka di daerah zona merah akan dilarang. Zona lain masih diperbolehkan hanya 25 persen dari total kapasitas.

"Kemudian transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam dan operasional oleh pemerintah daerah dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," kata Airlangga.

Baca juga artikel terkait ATURAN PPKM MIKRO atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri