Menuju konten utama

Gerindra Sarankan FPI Segera Penuhi Syarat Bila Ingin Dapat SKT

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi FPI sudah habis masa berlakunya sejak 20 Juni 2019.

Gerindra Sarankan FPI Segera Penuhi Syarat Bila Ingin Dapat SKT
Sufmi Dasco Ahmad. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum juga mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi ormas Front Pembela Islam. Padahal, Izin FPI sudah habis sejak 20 Juni lalu.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyarankan agar FPI segera memenuhi rekomendasi dari Kementerian Agama agar SKT bisa segera dikeluarkan. Rekomendasi tersebut yakni membuat pernyataan tertulis di atas materai untuk setia pada Pancasila, NKRI, ditambah tidak akan melanggar hukum.

"Ya kalau menurut saya secara normatif kan kementrian agama sudah berikan rekomendasi. Rekomendasi itu mema g ada berapa hal yang waktu itu belum dipenuhi, kan alasannya waktu itu belum terpenuhinya bebrapa persyaratan," kata Dasco di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2019).

Bila syarat dari Kemenag ini terpenuhi, menurut Dasco kewenangan selanjutnya adalah berada pada Kemendagri yang akan menentukan keluar tidaknya SKT untuk FPI. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini pun memandang Mendagri Tito Karnavian neniliki kajian sendiri bagi FPI.

"Nanti kita lihat seperti apa itu [kajiannya], dan adalah keweenangan dari Pak Tito selaku Mendagri. Kami juga tak mau melakukan intervensi apa-apa nanti kami diam-diam lihat," jelas Dasco.

Baik sebagai pimpinan DPR maupun politikus Gerindra, Dasco tak mau berkomentar lebih jauh sebelum hasil kajian Kemendagri keluar. Salah satu yang dikaji menurut Dasco adalah soal AD/ART FPI.

"Kalau kemudian wilayahnya Kemenag yang kurang persyaratannya sudah dipenuhi, nah kemudian ada di dalam AD/ART itu yang mungkin harus disinkronisasi atau kemudian dikaji oleh Kemendagri. Dan masing-masing mari sama-sama hormati," ucapnya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya mengakui Front Pembela Islam (FPI) telah menandatangani surat pernyataan setia terhadap NKRI, Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Namun, masih ada beberapa poin dalam AD/ART FPI yang membuat izin ormas itu tak serta merta diperpanjang.

"Inilah yang sedang didalami lagi oleh Kemenag [Kementerian Agama] karena ada beberapa pertanyaan yang muncul," kata Tito di hadapan Komisi II DPR RI di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis (28/11/2019).

Salah satu yang jadi sorotan adalah poin penerapan syariah secara kaffah atau menyeluruh. Tito menilai secara teologis poin itu bermakna positif, tetapi FPI juga pernah mengeluarkan kampanye NKRI Bersyariah yang menimbulkan kesan FPI hendak mendorong penerapan hukum Islam di Indonesia sebagaimana di Aceh.

"Kalau itu dilakukan bagaimana tanggapan elemen-elemen lain? Elemen nasionalis misal elemen minoritas yang dulu pernah dipikirkan oleh para founding fathers kita," ujar Tito.

Pengacara Sugito Atmo Prawiro merasa kliennya, Front Pembela Islam (FPI), sedang "dikerjain oleh pemerintah". Sebab meski "sudah memberikan semua syarat" dan memastikan "tidak ada yang kurang", izin FPI--dibuktikan lewat penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)--tak juga diperpanjang.

Izin FPI di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah habis sejak 20 Juni lalu.

"Ormas-ormas yang lain enggak dipermasalahkan," katanya saat dikonfirmasi Rabu (27/11/2019) lalu.

"Apa karena pilihan dan sikap politik selama ini dijalankan oleh FPI, sehingga hal-hal yang seharusnya mudah menjadi sulit?" tambahnya.

Baca juga artikel terkait PERPANJANGAN IZIN FPI atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Gilang Ramadhan