Menuju konten utama

Gema Demokrasi Kecam Penyerbuan oleh Polisi ke LBH Jakarta

Gema Demokrasi mengatakan aksi massa anti-komunis dan aparat kepolisian yang berupaya membubarkan seminar 1965 berbahaya bagi demokrasi di Indonesia.

Gema Demokrasi Kecam Penyerbuan oleh Polisi ke LBH Jakarta
Para lansia yang akan mengikuti seminar "Penungungkapan Kebenaran Sejarah 65/66" tidak diperbolehkan untuk masuk ke dalam LBH Jakarta oleh polisi (16/9/2017). FOTO/LBH Jakarta

tirto.id - Gerakan Masyarakat untuk Demokrasi atau Gema Demokrasi mengecam keran tindakan penyerbuan yang dilakukan oleh Kapolsek Menteng Rudolf Purba dan anak buahnya ke dalam gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta di Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (16/9/2017) sekitar pukul 15.00 WIB.

Aparat kepolisian kemudian melakukan pencopotan spanduk dan membubarkan sejumlah peserta diskusi dan panitia yang sedang duduk-duduk untuk mengevaluasi situasi yang panas sejak pagi tadi. Rudolf beralasan bahwa sudah ada kesepakatan tidak ada acara dan oleh karena itu ia melarang orang-orang yang berkumpul di lantai 4 gedung LBH Jakarta.

Gema Demokrasi menilai apa yang dilakukan aparat kepolisian sebagai “pelanggaran serius atas hak berkumpul warga dan hak warga berekspresi tanpa direpresi dan ditakut-takuti,” demikian menurut rilis pers yang diterima Tirto.

Sebelumnya Polsek Menteng melakukan blokade dan penyerbuan terkait kegiatan seminar bertajuk “Pengungkapan Kebenaran Sejarah 1965/66” yang rencananya akan digelar sejak hari ini hingga besok, Minggu (17/9/2017) di gedung LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat.

Blokade telah dilakukan sejak pukul 07.00 WIB dengan pengerahan sekitar 30 anggota Brimob dan 1 peleton Sabhara yang diturunkan di mulut Jalan Mendut yang menjadi pintu masuk ke arah kantor LBH Jakarta. Kepolisian lalu menggembok pintu gedung dan membentuk pagar manusia di depannya agar orang-orang tak bisa masuk.

Tindakan kepolisian ini semula diduga untuk melindungi kegiatan seminar ilmiah yang telah lebih dulu diberitahukan kepada pihak Mabes Polri, Polda Metro Jaya, hingga Polsek Menteng pada Jumat (15/9/2017) sore. Namun ternyata aksi gembok pintu dan pagar manusia itu berubah menjadi blokade terhadap peserta diskusi yang terdiri dari para korban tragedi 1965 dan para akademisi.

Blokade dinyatakan berlaku tanpa pemberitahuan. Panitia sudah menjemput para peserta diskusi dan juga telah ada kesepakatan dengan pihak kepolisian. Namun Kapolsek Menteng Rudolf Purba bersikap keras kepala dengan menyatakan tidak ada perintah untuk membolehkan orang masuk ke gedung LBH Jakarta.

Kepolisian juga tidak melakukan tindakan perlindungan terhadap para peserta diskusi saat rombongan massa anti-komunisme berdatangan ke depan kantor LBH. Jumlah mereka pada saat datang sekitar 50 orang dan mereka menyerukan pelbagai hal yang menolak penyebaran komunisme, meski panitia telah menjelaskan bahwa seminar sejarah tersebut bukan lah agenda penyebaran ideologi politik tertentu.

Gema Demokrasi merasa ironis sebab kejadian hari ini merupakan pelanggaran dari pasal 28 UUD 1945. Mereka menyayangkan tindakan aparat kepolisian yang tidak profesional sebab seenaknya saja menyerbu diskusi tanpa surat dari pengadilan.

“Blokade dan penyerbuan ke gedung seminar menunjukkan posisi negara yang tidak ingin sejarah diluruskan, padahal sudah benderang ada persoalan pelanggaran kemanusiaan yang fatal pada awal masa Orde Baru tersebut yang terlalu lama dibiarkan dan para pelakunya mendapat impunitas,” papar mereka.

Baca juga artikel terkait G30S atau tulisan lainnya dari Akhmad Muawal Hasan

tirto.id - Hukum
Reporter: Akhmad Muawal Hasan
Penulis: Akhmad Muawal Hasan
Editor: Akhmad Muawal Hasan