Menuju konten utama

Geledah Kantor PT Acset Pasific, Kejagung Sita Rp372 Miliar

Abdul Qohar menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan kepada PT Asset Pasific. Apa saja yang disita?

Geledah Kantor PT Acset Pasific, Kejagung Sita Rp372 Miliar
Kejaksaan Agung mengumumkan penyitaan uang tunai Rp372 miliar dari penggeledahan kasus korupsi Duta Palma, Rabu (2/10/2024). tirto.id/AYu Mumpuni

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp372 miliar terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Duta Palma grup. Penyitaan dilakukan usai penggeledahan pada 1 dan 2 Oktober 2024.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan kepada PT Asset Pasific. Penggeledahan pertama dilakukan di Gedung Menara Palma, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

"Dalam penggeledahan tersebut telah ditemukan uang tunai dengan lembaran Rp100.000 sejumlah Rp40 miliar yang ada di dalam 9 koper yang ada di depan kita," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2024) malam.

Dalam penggeledahan itu, penyidik juga menemukan uang tunai senilai SGD2 juta atau setara Rp63,7 miliar.

Lebih lanjut dijelaskan Qohar, penyidik kembali melakukan penggeledahan di lantai 22, 23, dan 24 Gedung Palma Tower, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2024). Lalu, kembali dilakukan penyitaan terhadap uang tunai yang disimpan dalam brangkas, koper, dan filing cabinet.

“Dalam penggeledahan ini, tim penyidik menemukan uang tunai sebanyak Rp149.535.000.000. Ini tadi setengah jam yang lalu baru kita bawa ke Gedung Bundar,” ucap Qohar.

Selain uang tunai dalam bentuk rupiah senilai ratusan miliar itu, penyidik juga menyita SGD12.514.200, US$700 ribu, dan 2000 yen. Sehingga, total sitaan dari dua penggeledahan mencapai Rp372 miliar.

“Uang tunai yang telah diperoleh oleh penyidik ini diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana yang telah disangkakan kepada tujuh perusahaan korporasi, yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU,” ungkap Qohar.

Ditambahkan Qohar, selain uang tunai tersebut, penyidik juga menyita bukti-bukti elektronik dan sejumlah dokumen yang akan dianalisa untuk menjadi alat bukti tambahan. Dalam proses rangkaian penggeledahan itu, dia memastikan tidak ada perintangan oleh pihak berperkara.

“Kantor yang kami lakukan penggeledahan tadi terindikasi digunakan oleh kantor-kantor pusat lain yang masih satu grup,” tutur dia.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang