Menuju konten utama
Kasus Suap Proyek Jalur Kereta

Geledah Kantor Kemenhub, KPK Sita Duit Rp5,6 Miliar

KPK menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.

Geledah Kantor Kemenhub, KPK Sita Duit Rp5,6 Miliar
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Perhubungan dan sejumlah wilayah lainnya. Penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan suap proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA)

"Tim Penyidik pada 13-14 April telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di antaranya di wilayah Jakarta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 17 April 2023

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang berbentuk pecahan rupiah senilai Rp1,8 miliar dan 274.000 dolar Amerika Serikat. "Seluruhnya setara senilai Rp5,6 miliar," imbuh Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. Kasus korupsi ini diduga terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2018-2022.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub dengan menetapkan 10 orang Tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis 13 April 2023.

Sejumlah tersangka perkara tersebut adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadilansyah. Mereka ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan selaku pemberi suap adalah Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Din Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, dan Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PROYEK REL KERETA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky