Menuju konten utama

Gelar Perkara, KPK Akan Umumkan Tersangka Baru Korupsi e-KTP

Setelah mengadakan gelar perkara, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan akan mengumumkan tersangka baru kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP).

Gelar Perkara, KPK Akan Umumkan Tersangka Baru Korupsi e-KTP
Petugas membantu merekam data identitas warga dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di Kantor Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/8). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putrapd.

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan setelah gelar perkara akan ada tersangka baru kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP).

"Kerugian negara akibat perbuatan ini Rp2,3 triliun bukan hanya dua orang yang bertanggung jawab, sebentar lagi mungkin ada gelar (gelar perkara), ada nambah orang," kata Agus di Jakarta, Senin (13/3/2017), namun belum bisa memastikan kapan pengumuman tersangka baru itu.

Agus mengatakan KPK akan mengikuti proses di pengadilan untuk membuktikan dakwaan dalam kasus itu.

"KPK kan informasinya banyak sekali, kami periksa 274 saksi dan kami bekerja sama dengan banyak lembaga seperti PPATK, termasuk beberapa instansi penegak hukum di luar negeri," ucap Agus, seperti diberitakan Antara.

KPK akan menghadirkan delapan saksi dalam sidang kedua kasus ini.

"Karena tidak ada eksepsi dari pihak terdakwa kami berencana menghadirkan delapan saksi dalam persidangan kedua. Belum kami bisa sebutkan namanya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat pekan lalu.

Febri mengatakan dari koordinasi yang sudah dilakukan KPK bahwa pemeriksaan saksi-saksi akan dilakukan dalam 90 hari kerja ke depan.

Menurut Febri, KPK akan mendalami beberapa fakta yang memang sudah dimunculkan dalam dakwaan dan informasi-informasi lain yang diharapkan selesai dalam waktu 90 hari kerja.

Dalam persidangan pertama terungkap ada puluhan anggota DPR periode 2009-2014, pejabat Kementerian Dalam Negeri, staf Kemendagri, auditor BPK, swasta hingga korporasi yang menikmati aliran dana proyek e-KTP.

Pemeriksaan saksi nantinya juga untuk membuktikan imbalan yang diperoleh oleh anggota DPR dan pihak lain karena menyetujui anggaran KTP-E pada 2010 dengan anggaran Rp5,9 triliun.

KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto. Keduanya sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang membantu penegak hukum untuk membongkar perbuatan pidana.

Nama-nama besar disebut dalam dakwaan jaksa pada persidangan perdana, Kamis lalu, antara lain adalah Ketua DPR Setya Novanto yang juga menjadi ketua fraksi Partai Golkar periode 2011-2012, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan periode 2004-2009 dan 2009-2013 Ganjar Pranowo, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR M Jafar Hafsah, mantan pimpinan Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa, Ketua Komisi II sejak 2009 hingga Januari 2012 Chairuman Harahap, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan sejumlah anggota DPR lainnya.

KPK juga menerima total pengembalian Rp250 miliar dari korporasi dan 14 orang individu. Pembagiannya Rp220 miliar dikembalikan oleh korporasi dan Rp30 miliar dikembalikan oleh individu, sebagian dari 14 orang yang mengembalikan itu adalah anggota DPR.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri