Menuju konten utama

Gatot Akan Jalani Sidang Tipikor di Medan

Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dijadwalkan menjalani sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan untuk perkara dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial tahun 2013 pada Senin (1/8/2016).

Gatot Akan Jalani Sidang Tipikor di Medan
Gatot Pujo Nugroho. Antara foto/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Bobbi Sandri mengatakan jika Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dijadwalkan menjalani sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin (1/8/2016) di Medan.

"Sidang perkara tersebut mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian," katanya pada Minggu (31/7/2016).

Sebanyak 11 orang jaksa penuntut umum, menurut dia, telah dipersiapkan untuk menangani perkara mantan orang pertama di Pemprov Sumut itu.

"JPU tersebut berasal dari Kejaksaan Agung, Kejati Sumut, dan Kejaksaan Negeri Medan," ujar Bobbi.

Pelimpahan berkas perkara kasus korupsi Gatot Pujo Nugroho sudah diterima PN Medan, Jumat, (22/5) dari Kejaksaan Negeri Medan.

Pengadilan Medan telah menetapkan majelis hakim untuk perkara tersebut yakni Janiko Girsang (ketua) juga Wakil Ketua PN Medan, Berlian Napitupulu (anggota) dan Meri Purba (anggota).

Sebelumnya, Gatot dibawa Tim Kejagung dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dan tiba di Medan, Selasa (19/7) sekitar pukul 19.30 WIB.

Gatot langsung menuju kantor Kejaksaan Negeri Medan untuk menjalani pemeriksaan sekaligus menyelesaikan administrasi dan dititipkan di Lapas Kelas I-A Medan.

Kejagung menetapkan tersangka terhadap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Kesbangpol Linmas Provinsi Edi Sofyan dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah serta bantuan sosial tahun 2013.

Edi Sofyan telah dihukum 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, dalam kasus korupsi penyaluran dana hibah serta bantuan sosial tahun 2013 senilai Rp1,1 miliar dan membayar denda Rp200 juta.

Gatot Pujo Nugroho dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ia disangkakan tidak menyerahkan kepada SKPD untuk melakukan evaluasi pada saat penyaluran dana hibah dan bantuan sosial Pemprov Sumut.

Kerugian akibat penyaluran dana hibah dan bansos tersebut, diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar dari total anggaran sebesar Rp2,1 triliun.

Dalam kasus dana bansos itu, Kejagung telah memeriksa 274 saksi.

Baca juga artikel terkait GATOT PUJO NUGROHO

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini