Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada 2 anggota DPRD Sumut karena terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho.
Jaksa KPK mendakwa tiga anggota DPRD Sumatera Utara telah menerima uang suap ratusan juta rupiah dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.
Empat anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, yakni Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, dan Rinawati Sianturi, divonis 4 tahun penjara karena menerima suap.
Empat anggota DPRD Sumatera Utara akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini terkait kasus suap mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho.
KPK memeriksa 8 saksi untuk tersangka Ferry Suando Tanuray alias FST yang merupakan salah satu dari 38 tersangka anggota DPRD Sumut yang diduga menerima uang dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Karena menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut dengan duit total Rp61,8 miliar, mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujonugroho menerima vonis hukuman empat tahun penjara.
Tujuh anggota DPRD Sumatera Utara yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho, ditahan KPK.
Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dijadwalkan menjalani sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan untuk perkara dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial tahun 2013 pada Senin (1/8/2016).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Plt Gubernur Sumatera Utara H T Erry Nuradi akan disahkan sebagai Gubernur Sumut dan akan dilantik langsung oleh Presiden Joko Widodo.