tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan 38 Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka penerima suap, pada Selasa (3/4/2018).
Mereka diduga menerima suap masing-masing dengan nilai Rp300-350 juta dari Gatot Pujo Nugroho. Suap itu diberikan saat Gatot masih menjabat Gubernur Sumatera Utara.
Saat mengumumkan penetapan itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan ada tersangka di kasus ini yang sudah mengembalikan uang hasil korupsi kepada lembaga antirasuah.
Agus tidak memerinci nama-nama pihak yang mengembalikan uang suap. Ia pun tidak mengingat berapa banyak nilai uang yang telah dikembalikan kepada negara.
"Saya enggak hafal [nama tersangka], tapi ada [yang mengembalikan uang korupsi]," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada hari ini.
Namun, Agus memastikan pengembalian uang tersebut tidak akan menghilangkan unsur pidana. "Mungkin nanti tuntutan bisa kita kurangi [bagi tersangka yang mengembalikan uang suap]," kata dia.
Agus menambahkan KPK belum menemukan indikasi uang suap, yang diterima 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut, tersebut berasal dari pengusaha. Ia pun enggan menanggapi kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus suap massal itu.
Dia memastikan hingga kini belum ada tersangka yang mengajukan diri menjadi Justice Collaborator di kasus ini. "Nanti pada waktu diperiksa mungkin mereka langsung mengajukan JC," ujar Agus.
KPK meyakini 38 tersangka itu menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho terkait dengan persetujuan anggota dewan terhadap laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2014.
Selain itu, suap diberikan oleh Gatot untuk memuluskan persetujuan anggota dewan terhadap APBD-Perubahan Provinsi Sumut periode 2013-2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014-2015, serta penolakan penggunaan hak interplasi oleh DPRD Sumut pada tahun 2015.
Nama-nama 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka kasus itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar.
Kemudian, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring.
Lainnya, yakni Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom