tirto.id -
Wakil Ketua Umum III Gapki Togar Sitanggang mengatakan, hingga saat ini belum ada hasil dari upaya delegasi itu.
“Yang kami lakukan nunggu saja. Kami hari ini pun hanya menyampaikan update (ke Menko Kemaritiman),” ucap Togar kepada wartawan usai rapat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pada Selasa (12/3/2019).
Kebijakan RED II yang dikeluarkan Uni Eropa ini telah memicu polemik bagi pengusaha sawit di Indonesia. Pasalnya, kebijakan itu dapat berujung pada pembatasan ekspor CPO ke Uni Eropa.
CPO yang seharusnya dapat menjadi suplai biodiesel akan terhambat lantaran dianggap tak memenuhi standar pasar Uni Eropa. Sebab CPO dianggap menjadi sumber deforestasi dan alih fungsi lahan (ILUC).
Togar mengatakan, keputusan untuk membawa kasus RED II ini nantinya juga masih akan menunggu respons pemerintah Indonesia.
Ia menyebutkan, tanpa persetujuan pemerintah, maka langkah ke WTO itu belum dapat dieksekusi dalam waktu dekat.
“Kalau itu jadi regulasi baru kami ke WTO. Justru pemerintah yang ke WTO bukan kami,” ucap Togar.
Perbincangan untuk menyikapi kebijakan RED II sudah sempat bergulir sejak 28 Februari 2019. Pada tanggal itu, Gapki dan pemerintah telah mengadakan rapat terbatas di Kemenko Kemaritiman untuk menetapkan langkah apa yang akan diambil sebagai sikap atas kebijakan itu.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno