tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memperpanjang penerapan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan Jakarta. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Nomor 194 Tahun 2022 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Pemberlakuan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap diberlakukan pada ruas jalan:
1) Jalan M.H. Thamrin;
2) Jalan Jenderal Sudirman;
3) Jalan Sisingamangaraja;
4) Jalan Panglima Polim;
5) Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
6) Jalan Tomang Raya;
7) Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
8) Jalan Gatot Subroto;
9) Jalan M.T. Haryono;
10) Jalan H.R. Rasuna Said;
11) Jalan D.I. Panjaitan;
12) Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan; dan
13) Jalan Gunung Sahari.
Sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan tersebut diberlakukan pada Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 - 21.00 WIB.
Kebijakan tersebut diberlakukan mulai tanggal 5 April 2022 sampai dengan 18 April 2022.
"Pemberlakuan ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," kata Syafrin Liputo melalui SK Dishub tersebut, Jumat (8/4/2022).
Pemberlakuan sistem ganjil genap, kata Syafrin, tidak berlaku untuk beberapa kendaraan khusus:
1) kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas;
2) kendaraan Ambulans;
3) kendaraan Pemadam Kebakaran;
4) kendaraan angkutan umum (plat kuning);
5) kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
6) sepeda motor;
7) kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
8) kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik indonesia yakni:
a. Presiden/Wakil Presiden;
b. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan
c. Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
9) kendaraan Dinas Operasional berplat merah, TNI dan POLRI;
10) kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
11) kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
12) kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI;
13) kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID19);
14) kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID19);
15) kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19};
16) kendaraan pengangkut tabung oksigen; dan
17) kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.
"Pelanggaran terhadap pelaksanaan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri