Menuju konten utama

Gamawan Heran Proyek E-KTP Sudah Dikawal Tapi Tetap Ada Korupsi

Hakim Tipikor menanyakan kenapa proyek e-KTP tetap lolos meskipun sudah dikawal sedemikian rupa, Gamawan mengaku tidak tahu kenapa korupsi tetap terjadi.

Gamawan Heran Proyek E-KTP Sudah Dikawal Tapi Tetap Ada Korupsi
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi meninggalkan ruang sidang kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Mendagri Kabinet Indonesia Bersatu II Gamawan Fauzi bersaksi tentang kronologi perjalanan proyek e-KTP. Pelaksanaan proyek senilai Rp5,8 triliun itu sempat mengalami kendala lantaran ada perselisihan dengan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Ia mengaku sempat meminta Wakil Presiden saat itu Boediono untuk menjadi penengah perselisihan soal pelaksanaan proyek e-KTP.

Saat persidangan dugaan tindak pidana korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Senin (29/1/2018), Gamawan bersaksi awalnya proyek e-KTP merupakan kelanjutan proyek uji petik di lingkungan Kemendagri. Proyek e-KTP pun mulai dibahas bersama dengan Komisi II tidak lama setelah Gamawan dilantik sebagai Mendagri.

Dalam pembahasan tersebut, mereka sepakat menggunakan dana APBN daripada mengajukan pinjaman luar negeri. Hal itu dilakukan dengan alasan agar data kependudukan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu, apalagi data e-KTP akan digunakan untuk Pilpres 2014. Hasil rapat tersebut pun dikoordinasikan kepada Presiden SBY dan Wakil Presiden Boediono kala itu.

"Hasil rapat itu kemudian saya buat surat kepada Presiden dan kepada Wakil Presiden. Lalu ini diketahui oleh Kementerian Keuangan juga DPR meminta supaya anggaran pakai APBN. Maka diadakan lah rapat di rumah Wapres," kata Gamawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (30/1/2018).

Gamawan mengatakan rapat tersebut dihadiri dirinya, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menkopolhukam, Bappenas, BPK, BPKP, dan deputi-deputi. Mereka membahas tentang permintaan DPR untuk penggunaan anggaran APBN untuk anggaran tahun 2011. Hakim pun menegaskan siapa Menteri Keuangan saat itu.

"Apakah waktu itu Menteri Keuangan ada saat itu?" tanya hakim Yanto.

"Ada, Yang Mulia. Bu Sri Mulyani," kata Gamawan.

Gamawan mengatakan, proyek e-KTP sebelumnya akan diajukan ke DPR dengan nilai anggaran Rp6,6 triliun. Mantan Gubernur Sumatera Barat itu tidak mendengar apakah pemerintah sudah memiliki anggaran sebanyak itu untuk proyek e-KTP. Namun, ia memastikan bahwa Kemendagri lah yang mendorong proyek tersebut dijalankan secara multiyears. "Karena itu pun belum selesai 3 tahun," kata Gamawan.

Dalam persidangan, Gamawan mengaku kalau dirinya takut diberi tanggung jawab menjalankan proyek e-KTP. Ia tidak berani menjalankan proyek senilai Rp6,6 triliun. Selama menjadi birokrat, Gamawan tidak pernah memegang dana dengan nilai sebanyak itu. Namun, proyek itu akhirnya tetap dijalankan lantaran proyek e-KTP merupakan kewenangan Kemendagri.

Kemendagri, Kemenkeu, Bappenas dan Komisi II DPR membahas kembali anggaran proyek e-KTP. Ia mengaku tidak ikut rapat teknis pembahasan anggaran. Ia pun mengaku mengikuti rapat evaluasi pelaksanaan.

Selama proyek berjalan, Gamawan mengaku ada masalah perbedaan pendapat antara LKPP dan panitia lelang kala itu. LKPP minta proyek dipecah menjadi 9 item. Gamawan pun tidak bisa menyelesaikan perselisihan tersebut. Akhirnya, Gamawan memberikan solusi dengan meminta bantuan mediasi Wapres.

"Tolong Pak Wapres fasilitasi penyelesaian perbedaan pendapat lalu dirapatkan di wapres. Saya tidak hadir waktu itu," kata Gamawan.

Hakim Yanto pun menanyakan hasil penyelesaian perselisihan LKPP dengan Kemendagri. Gamawan pun menjelaskan, Wapres justru mendukung proyek dilanjutkan. "Di tulisan yang saya baca silakan jalan terus," kata Gamawan.

Proyek pun akhirnya bergerak ke tahap lelang. Lelang pun ditandatangani oleh Gamawan sesuai rekomendasi panitia lelang. Ia pun tidak mendapat laporan bahwa proyek dikondisikan panitia lelang. Akan tetapi, Gamawan berinisiatif untuk melaporkan ke BPKP untuk diaudit ulang. Ia khawatir ada permasalahan dalam proyek e-KTP.

BPKP menyatakan sudah benar. Mantan Bupati Solok pun mengirimkan ke KPK, Kejaksaan, BPK, dan Polri untuk pemeriksaan dugaan mark up. Ia mengaku ingin membatalkan proyek tersebut bila ada mark up. "Kalau ada disebutkan ada mark up BPKP saya batalkan proyek itu," kata Gamawan.

Hakim pun menanyakan kenapa proyek e-KTP tetap lolos meskipun sudah dikawal sedemikian rupa. Gamawan mengaku tidak tahu kenapa korupsi tetap terjadi. "Nah itu kita tidak tahu, Yang Mulia. Saya sampai sekarang nggak tahu di mana itu kesalahan," ujar Gamawan heran.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri