Menuju konten utama

Gamawan Fauzi dan Chaeruman Adu Argumen di Sidang e-KTP

Dalam persidangan e-KTP, Gamawan Fauzi sempat adu argumen atas informasi yang diberikan mantan Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap. Perbedaan terjadi terkait keterangan perubahan sumber anggaran proyek e-KTP.

Gamawan Fauzi dan Chaeruman Adu Argumen di Sidang e-KTP
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (kiri) bersama mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap memberikan keterangan pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3). Pada sidang yang menghadirkan enam saksi itu, Gamawan mengaku tidak menerima uang dari proyek E-KTP. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Mantan Menteri Dalam Negeri era Susilo Bambang Yudhoyono Gamawan Fauzi tak mau reputasinya rusak setelah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Hadir sebagai saksi dalam persidangan, Gamawan memberikan bukti beberapa dokumen kepada Majelis Hakim yang menyatakan dirinya keberatan atas dakwaan Irman. Dokumen tersebut di antaranya berupa rencana anggaran dan evaluasi perbaikan anggaran.

Dalam persidangan, Gamawan sempat adu argumen atas informasi yang diberikan mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap. Perbedaan terjadi terkait keterangan perubahan sumber anggaran proyek e-KTP. Gamawan Fauzi menilai bahwa sumber anggaran proyek e-KTP yang menentukan adalah DPR, sedangkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menilai sebaliknya.

"Perubahan itu menurut saya Pak Hakim, bersumber dari DPR, Pak," kata Gamawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).

Lain halnya dengan Gamawan, Chaeruman menyebut semua sumber anggaran bermuara ke pemerintah. Terlebih dalam argumennya, Chaeruman menyatakan bahwa proyek e-KTP ini baru dimulai sejak Gamawan Fauzi menjadi Menteri Dalam Negeri.

"Proyek ini yang mulia dimulai sejak Pak Gamawan menjadi Menteri. Sebelumnya belum ada pembahasan," kata Chaeruman Harahap.

Merasa disudutkan, Gamawan kemudian meyakinkan ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-butar bahwa dia hanya melanjutkan. Sebab, proyek ini sudah direncanakan dua sampai tiga tahun sebelum dia menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri.

"Yang Mulia, saya menindaklanjuti surat sebelumnya, pada menteri sebelum saya," jelas Gamawan di hadapan Majelis Hakim.

Gamawan merasa tudingan itu adalah fitnah. Dia lalu membuktikan dengan membacakan beberapa dokumen yang menjelaskan bila bukan dia pencetus ide proyek e-KTP ini. Beberapa dokumen itu, antara lain berupa kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR dengan Kemendagri tertanggal 11 November.

Bukti lainnya yang diberikan adalah berita acara rapat perubahan-perubahan sumber anggaran proyek pengadaan e-KTP.

"Di situ dijelaskan, Yang Mulia, bahwa Komisi II [DPR] mengusulkan perubahan sumber anggaran proyek pengadaan e-KTP," jelas Gamawan.

Gamawan kembali menegaskan bahwa sumber anggaran rencananya berasal dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN). Sayangnya, kata Gamawan, atas usulan DPR anggaran proyek e-KTP berubah bentuk sehingga berasal dari APBN.

Tak mau pihaknya disalahkan, kembali Chaeruman menyalahkan Gamawan. Dia mengklaim bahwa Kemendagri-lah yang awalnya mengusulkan perubahan sumber anggaran.

"Mohon maaf, Majelis Hakim yang terhormat, setahu saya itu bukan usulan Komisi II [DPR], itu usulan pemerintah," ujar Chaeruman.

Chaeruman kemudian menerangkan detail argumentasinya itu dengan menyatakan semua anggaran bermuara kepada eksekutif yakni Kemendagri. Dia menuturkan, usulan pemerintah itu malahan sudah dibuat pagu anggarannya.

Chaeruman menuturkan bila perencanaan pagu anggaran tersebut melewati beberapa mekanisme yang meliputi beberapa instansi pemerintahan.

"Yang Mulia, yang saya tahu anggaran di pemerintahan itu melewati beberapa pos. Pemerintah, Kemendagri, Kementrian Keuangan, baru diajukan kepada kami. Dari pagu, nanti disampaikan dalam pidato Presiden," tutur Chairuman.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Yuliana Ratnasari