Menuju konten utama

Gamawan Bersaksi Pergi ke Singapura Bersama 2 Terdakwa e-KTP

Dalam kesaksiannya di sidang kedua kasus korupsi e-KTP, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku pernah ke Singapura bersama dua anak buahnya, yaitu Irman dan Sugiharto, terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP.

Gamawan Bersaksi Pergi ke Singapura Bersama 2 Terdakwa e-KTP
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memberikan keterangan pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3). Pada sidang yang menghadirkan enam saksi itu, Gamawan mengaku tidak menerima uang dari proyek E-KTP. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww/17.

tirto.id - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku pernah ke Singapura bersama dua anak buahnya, yaitu Irman dan Sugiharto.

Pernyataan Gamawan ini disampaikan dalam persidangan e-KTP dalam agenda pembacaan saksi dengan dua terdakwa bekas anak buahnya Irman dan Sugiharto.

"Waktu itu waktunya kosong yang mulia. Sebenarnya akan tugas ke Batam," jelas Gamawan Fauzi di dalam ruang sidang pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kamis, (16/3/2017).

Sekali lagi JPU menegaskan pernyataan Gamawan dengan menanyakan apa yang dimaksud dengan waktu kosong tersebut.

"Waktu itu kami bertugas ke Batam. Kemudian sorenya kita tidak ada kegiatan. Pergilah jalan-jalan kami ke Singapura," jelas Gamawan Fauzi.

Namun, Gamawan memastikan jika kepergiannya ke Singapura bersama Irman dan Soegiharto tidak memakai uang pemerintah, tetapi dari kantong pribadi miliknya sendiri.

Dalam kesaksiannya, Gamawan kembali menerangkan selain pergi ke Singapura, dia juga memberikan uang senilai 1.000 dolar AS kepada Irman dan Sugiharto. Pembagian uang saku kepada kedua terdakwa KPK tersebut, menurut Gamawan, menggunakan budget pribadinya.

"Iya saya ke sana memakai uang saku pribadi. Saya bahkan kasih uang keduanya 1.000 dolar AS dari budget pribadi saya," terang Gamawan.

Kembali JPU mencecar Gamawan mengenai perkenalan dia dengan pengusaha bernama Paulus pengusaha proyek e-KTP. Terlebih, JPU menanyakan juga mengenai plesiran Gamawan ke Singapura untuk bertemu dengan Paulus.

"Tidak pernah yang mulia, waktu itu saya tidur di Hotel. Saya hanya mempertimbangkan kawan saja, karena diajak," jelas Gamawan Fauzi.

Dalam dakwaan JPU disebutkan Paulus Tannos adalah Direktur PT Sandipala Arthaputra yang merupakan salah satu perusahaan yang ikut dalam Konsorsium PNRI. Paulus juga disebutkan ikut serta dalam pertemuan perancangan pembentukan tiga konsorsium yakni Tim Fatmawati yang akan diikutkan dalam lelang proyek e-KTP.

Tim Fatmawati ini orang-orang yang dikumpulkan oleh Andi Narogong untuk bertemu di salah satu ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan untuk membahas rancangan tiga konsorsium yang akan ikut serta dalam lelang proyek e-KTP.

Dalam sidang kedua ini, JPU juga menghadirkan Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini sebagai saksi. Ia mengaku menerima uang 500 ribu dolar AS terkait proyek e-KTP.

Diah Anggraini memberikan keterangan sebagai saksi untuk dua terdakwa, yakni Irman dan Sugiharto, yang didakwa telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Irman merupakan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, sementara Sugiharto mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

Atas perbuatannya dalam kasus KTP-E itu, Irman dan Sugiharto didakwa melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri