tirto.id - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI, Hasyim As'yari dalam sidang putusan pelanggaran kode etik pada Senin (3/4/2023). Dalam perkara ini, Hasyim terseret dua perkara berbeda, yakni nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023.
Pada perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim diadukan Dendi Budiman. Hasyim diduga melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein.
Sedangkan perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Hasnaeni Moein atau karib disapa Wanita Emas. Hasyim diduga melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada pengadu yang menjabat sebagai Ketua Partai Republik Satu, Hasnaeni.
Dalam putusannya, Ketua DKPP Heddy Lugito menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku ketua dan anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan.
"Kedua, memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat.
Sementara itu, Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka membacakan sejumlah dalil pertimbangan. Dewa mengatakan Hasyim melakukan pertemuan dan perjalanan bersama Hasnaeni pada 18 Agustus 2022 dari Jakarta menuju Yogyakarta.
"Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa teradu mengakui perjalanan pribadi bersama pengadu dua [Hasnaeni] menunu Yogyakarta dengan menggunakan makaspai penerbangan Citilink," kata Dewa.
Ia mengatakan tiket yang dipesan dibayarkan oleh Hasnaeni. Setiba di Yogyakarta, Hasyim dan Hasnaeni langsung menuju Gua Langse, Pantai Parangusumo, Pantai Baron untuk melakukan ziarah. Sepulang ziarah, diantar ke Hotel Ambarukmo.
"Bahwa teradu seusunggunya memiliki agenda resmi tugas sebagai ketua KPU RI untuk menghadiri penandatanganan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18 Agustus sampai 20 Agustus 2022," ucap Dewa.
Hasyim mengakui secara sadar dalam rangka perjalanan ziarah lewat kedinasan bersama Hasnaeni selaku ketum yang sedang mengikuti pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam persidangan, kata dia, Hasyim sudah mengembalikan tiket yang dipesan Hasnaeni dengan pembayaran cash dan menitipkan uang tersebut kepada Badarudin.
Namun, lanjut dia, pengadu dua tidak mengetahui adanya pengembalian biaya tiket yang dimaksud.
"DKPP menilai pertenuan teradu dan pengadu kedua selaku ketum parpol yang dilakukan secara pribadi di luar acara kedinasan merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," kata Dewa.
Dewa mengatakan potensi konflik kepentingan karena perjalanan bersama dilakukan bersamaan dengan tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024.
"Tindakan teradu tidak patut dan tidak pantas dilakukan sebagai ketua KPU dengan kapasitasnya dan jabatan yang lekat sebagai simbol kelembagaan," tukas Dewa.
Sementara itu, Ratna Dewa Pettalolo membacakan fakta soal percakapan antara Hasnaeni dan Hasyim, menunjukkan adanya kedekatan secara pribadi.
"Bukan percakpaan antara ketua KPU dan ketua partai politik yang berkaitan dengan kepentingan kepemiluan," kata Ratna.
Ratna mengatakan berdasar fakta itu, DKPP menilai tindakan Hasyim sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.
"Dengan demikian teradu terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 3 huruf e dan f juncto Pasal 15 huruf a, d, dan g Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," pungkas Ratna.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz