Menuju konten utama

Fredrich: Setya Novanto Dapat Perlakuan Baik Selama Ditahan KPK

KPK juga menyediakan dokter untuk memantau kesehatan Setya Novanto.

Fredrich: Setya Novanto Dapat Perlakuan Baik Selama Ditahan KPK
Penasihat hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi usai pemeriksaan Setya Novanto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11/2017). tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Penasihat Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan bahwa kliennya mendapatkan penanganan baik selama ditahan di Rutan Negara Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK. Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP itu pun mendapatkan fasilitas yang layak, seperti hunian, pengobatan, hingga makanan.

"Beliau bilang rutan di sini sangat baik. Sangat layak tempatnya dan sangat ramah terhadap tahanan dan dia bilang fasilitas yang lebih daripada cukup daripada rutan-rutan lain yang pernah beliau tinjau," kata Fredrich di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Selain itu, Fredrich juga menyatakan bahwa KPK juga menyediakan dokter untuk memantau kesehatan Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar itu.

Bahkan, kata Fredrich, KPK juga membatalkan pemeriksaan saat Novanto mengaku masih belum sehat. Penyidik juga meminta Fredrich untuk berkoordinasi dengan dokter di RS Premier demi kesembuhan Novanto.

"Tidak perlu mendatangkan [dokter]. Kami hanya meminta resep pengantar ke sini, dokter sini yang mengadakan karena di sini itu semua ditanggung oleh KPK," kata Fredrich.

Selama penahanan, Novanto juga mendapat makanan sehat. "Kami tidak mengirim apapun karena makanan di sini sangat memadai," kata Fredrich.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak memberikan perlakukan khusus kepada Setya Novanto. Mereka hanya melayani sesuai kebutuhan tahanan.

"Tidak perlakuannya sama semua. Jadi prinsipnya untuk seluruh tahanan yang ada kalau ada kebutuhan medis itu bisa disampaikan dan akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh penyidik dan dokter KPK. Kalau memang ada saya kira semua sama intinya enggak ada perlakuan khusus," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (20/11/2017).

"Kami tidak diperbolehkan untuk memberikan perlakuan khusus pada orang-orang tertentu karena jabatannya karena di KPK ketika seseorang udah ditahan statusnya sudah tersangka," lanjut Febri.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto