Menuju konten utama

Fraksi PKS Sebut Perlu Ada Hak Angket Soal Pelantikan Iriawan

Fraksi PKS menyayangkan pengangkatan Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat.

Fraksi PKS Sebut Perlu Ada Hak Angket Soal Pelantikan Iriawan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membacakan sumpah jabatan saat melantik Penjabat Gubernur Jawa Barat Komjen Pol M. Iriawan di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6/2018). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Fraksi PKS menilai perlu ada hak angket terkait pelantikan Komjen Pol M. Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat.

"Bukan hanya Fraksi PKS, sejumlah pakar juga mengingatkan potensi pelanggaran undang-undang kebijakan ini. Sehingga jika ada Fraksi yang mengusulkan hak angket atas kebijakan ini saya kira cukup beralasan dan objektif. Nanti akan kita uji bersama apakah pemerintah melanggar undang-undang atau tidak," Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini kepada Tirto, Selasa (19/6/2018).

Fraksi PKS menyayangkan pengangkatan Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat. Mereka menilai, pengangkatan Iriawan sebagai hal yang kontraproduktif. Padahal, PKS sudah pernah meminta pemerintah untuk tidak melantik Iriawan yang masih Polri aktif.

"Kami juga sudah ingatkan agar Mendagari tidak memicu polemik yang kontraproduktif bagi terciptanya suasana kondusif jelang pilkada dan direspon baik saat itu oleh Mendagri dengan mengurungkan niat tersebut. Tapi kenapa kebijakan tersebut kini tetap dijalankan juga?," kata Juwaini.

Fraksi PKS, bukan tanpa alasan mengingatkan Mendagri untuk tidak memilih polisi aktif menjadi pejabat gubernur. Selain, rentan dipersepsi politis, kebijakan tersebut berpotensi serius melanggar sejumlah undang-undang.

Pertama, pemerintah berpotensi melanggar UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 201 Ayat (10) dinyatakan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI Pasal 28 Ayat (3) dinyatakan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Dan ketiga, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 1 angka 7 dan angka 8 UU ASN disebutkan bahwa jabatan pimpinan tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah dan pejabat pimpinan tinggi adalah pegawai ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi.

"Pengisian jabatan tertentu bisa dari TNI/Polri tapi hanya untuk jabatan di tingkat pusat dan bukan jabatan tingkat daerah, sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat (3) Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam UU TNI dan UU Polri," kata Jazuli.

Baca juga artikel terkait PENJABAT GUBERNUR atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yantina Debora