tirto.id - Kebijakan Gubernur Provinsi Bali I Wayan Koster yang melarang produksi air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai berukuran di bawah satu liter, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali No. 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, mendapat dukungan dari Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Putra Nababan menyatakan langkah ini merupakan komitmen nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung sektor pariwisata Bali yang menjadi andalan nasional.
“Bukan sekali ini saja Gubernur Bali Wayan Koster memberlakukan pembatasan larangan penggunaan plastik. Pak Koster sudah melakukannya sejak lima tahun yang lalu dan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan pelestarian ekosistem alam, manusia dan kebudayaan berdasarkan pada nilai kearifan lokal," kata Putra, Senin (14/4/2025).
Putra menambahkan, berdasarkan pengalaman pribadinya selama berada di Pulau Dewata itu, Bali mendapatkan dampak positif dari kebijakan pengurangan plastik.
"Saya dan keluarga selalu membawa kantong kain untuk membawa belanjaan salama berada di Bali. Nah Kebijakan Gubernur Bali ini dibuat dengan dasar yang kuat mengingat sampah termasuk plastik sekali pakai menjadi masalah serius di Bali sehingga merusak ekosistem alam," ujar Putra.
Seperti diketahui, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan segera memanggil Koster dan semua industri yang memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai yang ada di Bali. Pemanggilan ini bertujuan untuk koordinasi terkait kebijakan yang diterapkan di Bali.
Fraksi PDIP pun memastikan akan mendukung langkah Koster. Hal tersebut juga disampaikan oleh Anggota Komisi VII DPR RI dari F-PDIP lainnya, Bane Raja Manalu. Bane menyatakan kebijakan ini akan mendorong masyarakat dan pelaku industri untuk lebih kreatif dan bertanggung jawab terhadap lingkungan. Menurut dia, larangan itu juga demi masa depan Bali.
"Kebijakan yang baik untuk masa depan Bali dan masyarakatnya, sesuai dengan kultur Bali yang menjaga keseimbangan budaya dan lingkungan,” kata Bane.
Menurut anggota komisi yang membidangi urusan perindustrian, pariwisata, dan ekonomi kreatif itu, larangan produksi dan penjualan AMDK di bawah satu liter akan mendorong masyarakat dan pelaku industri menjadi lebih kreatif.
“Akan banyak hal baik dan kreatif yang lahir setelah kebijakan ini dilakukan. Masyarakat akan lebih terbiasa menggunakan tumbler. Beralih dari kemasan sekali pakai ke kebiasaan isi ulang,” terang Bane.
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI, Samuel Wattimena, menilai kebijakan pelarangan AMDK plastik sekali pakai sebagai langkah tepat dalam memuliakan alam dan menjaga citra positif Bali di mata dunia. Apalagi, masalah sampah sudah menjadi perhatian global.
"Kebijakan ini sudah tepat untuk menekan peredaran sampah plastik dan menjaga kelestarian lingkungan. Kita harus menjaga Bali tetap menjadi destinasi wisata terbaik di Indonesia dan destinasi wisata utama dunia," ujar Samuel.
Samuel menekankan untuk menangani persoalan sampah khususnya plastik maka dibutuhkan kebijakan yang progresif dari hulu ke hilir meliputi pengumpulan sampah dari sumbernya, pengangkutan, pemilahan, pengolahan, dan pembuangan akhir.
Di samping itu, Samuel menuturkan edukasi kepada masyarakat tentang 3R (reduce, reuse, recycle) dan bagaimana memanfaatkan metode pengolahan sampah organik seperti biopori dapat menghasilkan income tambahan bagi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari juga perlu diberikan. Kebijakan hulu-hilir ini juga termaktub secara komprehensif dalam surat edaran Gubernur No 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Kebijakan ini, lanjut Samuel, diharapkan mengurangi ketergantungan masyarakat pada plastik, dan mendorong penggunaan wadah ramah lingkungan seperti tumbler dalam aktifitas kehidupan sehari-hari baik di kantor, di pasar, dan berbagai aktifitas lainnya di Bali.
Menurutnya, ini adalah ikhtiar menjaga lingkungan agar Bali menjadi lebih hijau secara berkelanjutan sehingga tercipta ekosistem alam yang baik dan kehidupan yang sehat di Bali.
“Kami juga mengapresiasi dan mengimbau pelaku industri kreatif, UMKM dan Pengusaha untuk berinovasi agar membuat kemasan lebih ramah lingkungan seperti tumbler yang ramah lingkungan, berkualitas dan sehat," ujar Samuel.
"Butuh sinergi, kolaborasi dan komitmen bersama dalam mewujudkan provinsi Bali bebas dari sampah plastik dan Kembali menjadi pilihan wisata, baik nasional maupun wisatawan mancanegara," dia menambahkan.