Menuju konten utama

Fraksi Golkar Beri Catatan meski Setuju Dilakukannya Revisi UU PPP

Fraksi Partai Golkar menyoroti pentingnya partipasi publik dalam proses pembahasan revisi UU PPP sebagai upaya mendukung perbaikan UU Cipta Kerja.

Fraksi Golkar Beri Catatan meski Setuju Dilakukannya Revisi UU PPP
Pekerja melakukan perawatan gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

tirto.id - Fraksi Partai Golkar memberikan sejumlah catatan, meski ikut menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) sebagai usul inisiatif DPR pada rapat paripurna, Selasa (8/2/2022).

Salah satu catatan dari Partai Golkar adalah terkait pentingnya partipasi publik dalam proses pembahasan revisi UU PPP sebagai upaya mendukung perbaikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut Anggota Badan Legislasi DPR Fraksi Partai Golkar Christina Aryani, partisipasi publik mesti dilihat secara kualitatif bukan hanya kuantitatif.

"Ini tentu langkah yang sangat tepat dan dalam konteks ini DPR harus siap menerima kritikan dan masukan dari masyarakat," ujar Christina dalam keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022).

Proses pembahasan juga mesti berjalan secara transparan. Golkar meminta agar semua dokumen baik naskah akademik maupun draf RUU untuk dapat diakses publik dengan mudah sebelum suatu RUU disahkan.

"Termasuk dalam tahapan penyusunan dan harmonisasinya dengan cara mengunggah draf-draf tersebut ke website resmi DPR dan instansi terkait lainnya," ujarnya.

Fraksi Golkar juga meminta agar dibentuk sebuah standar khusus untuk mengaplikasikan metode omnibus dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Christina juga menegaskan pula terbukanya kemungkinan lain dalam metode penyusunan peraturan perundang-undangan selain penambahan mekanisme omnibus dalam RUU PPP ini. Hal ini penting sehingga suatu waktu nanti dikarenakan perkembangan kebutuhan hukum dan kondisi terbaru tidak kemudian menjadi persoalan hukum baru.

"Ini penting jangan sampai saat kita melakukan penyusunan peraturan perundang-undangan dengan metode lain di kemudian hari lalu kembali dipermasalahkan, sebaiknya kita atur komprehensif," pungkas Christina.

Baca juga artikel terkait REVISI UU PPP atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto