tirto.id - Surat lamaran dan surat pernyataan merupakan dua dokumen persyaratan dalam seleksi PPPK 2024 di Pemkab Karawang. Anda wajib menyertakan dokumen saat daftar agar bisa lolos seleksi administrasi.
Adapun pendaftaran dapat dilakukan masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat, melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan orang di jabatan fungsional tertentu atau pegawai yang bekerja di bawah instansi pemerintahan. Pemerintah Kabupaten Karawang sendiri membuka untuk jabatan fungsional Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis.
Jadwal pendaftaran ini dibagi menjadi dua babak. Periode pertama PPPK 2024, 1-20 Oktober, ditujukan untuk Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II), dan Tenaga non ASN yang terdaftar di pangkalan data BKN.
Sementara periode kedua PPPK 2024 digelar mulai 17 November mendatang. Dikhususkan untuk peserta yang berstatus Tenaga non ASN, terdaftar aktif bekerja di instansi pemerintah dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di Instansi Daerah.
Format & Link Unduh Surat Lamaran PPPK Pemkab Karawang 2024
Surat lamaran untuk daftar PPPK 2024 Pemkab Karawang harus menyertakan tujuan kepada Bupati Karawang. Kemudian tidak luput mencantumkan tanggal di sebelah kanan halaman dan informasi pelamar.
Pelamar kemudian harus mencantumkan sejumlah bahan pertimbangan sesuai syarat yang telah ditetapkan pihak pemerintah kabupaten. Dilanjutkan dengan pernyataan kebenaran data sebelum surat lamaran ditutup.
Sebagai akhir, peserta PPPK Pemkab Karawang 2024 wajib mencantumkan meterai atau meterai elektronik. Jangan lupa untuk menuliskan nama lengkap di bawah tempelan dan tandatangan (di samping e-meterai, sebagian di atas jika bukan).
Berikut ini link download surat lamaran PPPK 2024 untuk mendaftar di instansi Pemkab Karawang.
Link Unduh Surat Lamaran PPPK Pemkab Karawang 2024
Format & Link Unduh Surat Pernyataan 5 Poin PPPK Pemkab Karawang 2024
Berbeda dari lamaran, surat pernyataan 5 poin formatnya dimulai dengan tulisan “Surat Pernyataan” dan informasi peserta yang memberikan pernyataan. Dilanjutkan dengan penulisan klausul poin hal yang dinyatakan kebenarannya.
Pernyataan itu meliputi (1) tidak pernah dipidana penjara atas putusan pengadilan selama 2 tahun atau lebih, (2) tidak pernah diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri sebagai CPNS, PPPK, PNS, TNI, POLRI, atau tidak hormat sebagai pegawai swasta, (3) bukan CPNS, PNS, PPPK, atau anggota TNI/POLRI, (4) bukan pengurus partai politik atau terlibat politik praktisnya, dan (5) bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI beserta negara lain sesuai ketentuan instansi.
Dokumen ini juga perlu dibubuhi meterai elektronik atau meterai biasa, kemudian ditandatangani. Berikut tautan download surat pernyataan 5 poin yang jadi syarat PPPK 2024 Pemkab Karawang.
Link Unduh Surat Pernyataan 5 Poin PPPK Pemkab Karawang 2024
Persyaratan Pendaftaran PPPK Pemkab Karawang 2024
Berikut sejumlah syarat berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar PPPK 2024 di Pemerintahan Kabupaten Karawang.
Persyaratan Umum
- WNI;
- Usia minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia per jabatan dilamar;
- Tidak pernah dipidana penjara sesuai putusan selama 2 tahun atau lebih;
- Belum pernah diberhentikan secara hormat bukan atas permintaan sendiri sebagai PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, atau tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Bukan calon PNS, PNS, TNI, atau anggota Polri;
- Bukan anggota partai politik atau terlibat politik praktis;
- Kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar;
- Punya kompetensi yang dibuktikan melalui sertifikat tertentu;
- Sehat secara jasmani dan rohani sesuai formasi yang dilamar;
- Bukan peserta lolos seleksi yang sedang diusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK-nya;
- Wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun atas persetujuan PPK, diusulkan oleh perangkat daerah kepada BKPSDM Kabupaten Karawang;
- Pelamar hanya diperbolehkan melamar 1 jabatan di suatu instansi untuk 1 periode tahun anggaran;
- Peserta yang melamar lebih dari satu instansi atau menggunakan nomor identitas lebih dari satu dinyatakan gugur;
- Pelamar lulus atau sudah mendapatkan NIP, namun mengundurkan diri, dilarang untuk ikut pengadaan ASN dua tahun berikutnya;
- Ijazah sementara, Surat Keterangan Lulus, dan Bukti Yudisium tidak berlaku;
- Penyandang disabilitas melampirkan surat keterangan disabilitas dari dokter dan bukti video aktivitas sehari hari (berhubungan dengan jabatan yang akan dilamar).
- Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang merah;
- Scan KTP berwarna atau Surat Keterangan Perekaman Kependudukan;
- Scan Surat Lamaran yang diketik sesuai format berlaku dan menggunakan komputer, kemudian ditandatangani serta dibubuhi meterai atau e-meterai (ditulis untuk Bupati Karawang);
- Scan ijazah asli;
- Lulusan luar negeri harus melampirkan ijazah yang telah disetarakan;
- Scan transkrip nilai asli;
- Scan surat pernyataan 5 poin sesuai format yang ditetapkan.
Kemudian, pelamar non ASN BKN melampirkan surat keterangan aktif bekerja di instansi pemerintah dengan kurun waktu sama.
Adapun peserta yang bertujuan mengisi formasi jabatan Fungsional Teknis, khususnya Pendaftar jabatan Pemadam Kebakaran Pemula, wajib menyertakan Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas.
Selain itu, diperbolehkan juga menunjukkan sertifikat yang terkait dengan formasi jabatan fungsional teknisnya.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Dhita Koesno