Menuju konten utama

Formasi PPPK Teknis 2022 BMKG, Syarat, dan Jadwal

Formasi PPPK Teknis 2022 di BMKG, syarat yang harus dipenuhi peserta dan jadwal lengkap seleksi PPPK BMKG.

Formasi PPPK Teknis 2022 BMKG, Syarat, dan Jadwal
Ilustrasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ANTARA FOTO/Maulana Surya/aww.

tirto.id - Jadwal seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis di lingkungan BMKG (Badan Meterologi Klimatologi dan Geofisika) Tahun Anggaran 2022 sudah dibuka mulai 21 Desember 2022 sampai denga 6 Januari 2023.

Sebagaimana dilansir dari pengumuman resminya, alokasi kebutuhan formasi jabatan PPPK Tenaga Teknis di lingkungan BMKG terdiri dari 15 jenis jabatan dengan total 151 formasi.

Penempatan akan dilakukan di empat unit kerja yaitu di Sekretariat Utama, Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, dan Inspektorat. Penempatan di unit kerja BMKG di kantor UPT BMKG daerah dilakukan sesuai dengan kebutuhan.

Secara umum, peserta seleksi akan melalui tiga tahapan seleksi yang terdiri dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan pengumuman hasil seleksi akhir dan kelulusan.

Persyaratan Pelamar PPPK Tenaga Teknis BMKG

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Sehat jasmani dan rohani;

3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

4. Tidak peranh diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari CPNS/PNS/Pegawai Swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, anggota POLRI, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;

6. Tidak berkedudukan sebagai anggota dan atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dalam negeri atau luar negeri. Untuk Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta dalam negeri dengan program yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat ijazah tersebut dikeluarkan. Jika akreditasi tidak tertulis dalam ijazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari Fakultas;

9. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal:

  • Untuk jenjang Pendidikan Diploma III (D III) minimal 2.75;
  • Untuk jenjang Pendidikan Diploma IV (D IV) atau Sarjana (S1) minimal 2.75;
10. Bagi lulusan luar negeri ijazah dan transkrip nilai harus mendapat penyetaraan dari Ditjen Pendidikan Tinggi disertai dengan Konversi IPK ke dalam skala 4;

11. Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun;

12. Usia pada saat pendaftaran adalah minimal 20 tahun 0 Bulan 0 Hari dan maksimal 57 tahun 0 Bulan 0 Hari;

13. Bukti Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir;

14. Bersedia menjalani masa Hubungan Perjanjian Kerja selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja;

15. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan formasi
  • Jabatan yang akan dilamar sesuai poin k.
  • Mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik, benar dan lancar.
  • Mampu mengoperasikan/bekerja menggunakan alat sarana kerja dan komputer dengan baik.
  • Mampu melakukan aktivitas sehari-hari secara mandiri.
  • Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya serta wajib diunggah ke https://sscasn.bkn.go.id
  • Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai dengan Jabatan yang akan dilamar dan wajib mengunggah tautan/link-nya ke https://sscasn.bkn.go.id.

Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Teknis BMKG

20 Desember – 3 Januari 2023: Pengumuman seleksi

21 Desember – 6 Januari 2023: Pendafataran seleksi https://sscasn.bkn.go.id

12 – 15 Januari 2023: Pengumuman hasil seleksi administrasi

16 – 18 Januari 2023: Masa sanggah

19 – 25 Januari 2023: Jawab sanggah

26 – 28 Januari 2023: Pengumuman pasca sanggah

10 Maret – 3 April 2023: Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK

9 – 11 April 2023: Pengumuman kelulusan

12 – 14 April 2023: Masa sanggah

14 – 20 April 2023: Jawab sanggah

27 – 29 April 2023: Pengumuman kelulusan pasca sanggah

Bagi calon peserta yang ingin mengikuti seleksi dapat mencermati pengumuman yang tercantum dalam dokumen resminya di link berikut ini:

Link Dokumen Informasi Seleksi PPPK Teknis BMKG 2022

Baca juga artikel terkait PPPK TEKNIS 2023 atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yantina Debora