Menuju konten utama

Fitnes Boleh Buka Selama PPKM, Kapasitas Maksimal 25 persen

Pusat kebugaran boleh beroperasi di Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Yogyakarta, dan Surabaya Raya.

Fitnes Boleh Buka Selama PPKM, Kapasitas Maksimal 25 persen
Petugas memeriksa tanda peringatan jaga jarak pada alat olahraga kebugaran saat simulasi pembukaan dan peninjauan tempat kebugaran di Celebrity Fitness, Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/7/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.

tirto.id - Pusat kebugaran diizinkan buka lagi dengan batasan 25 persen pengunjung selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 4-18 Oktober 2021.

Pembukaan pusat kebugaran hanya di wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Yogyakarta, dan Surabaya Raya.

"Dalam penerapan PPKM Level yang akan diberlakukan selama dua minggu ke depan, pemerintah melakukan berbagai penyesuaian antara lain pembukaan pusat kebugaran (fitness centre) dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan pemberlakuan prokes ketat dan screening PeduliLindungi," kata Luhut Pandjaitan, Senin (4/10/2021).

Pelonggaran lain adalah gerai makanan dan minuman di dalam bioskop. Sedangkan bioskop sudah dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kebijakan ini hanya berlaku untuk wilayah PPKM level 3, 2, dan 1.

"Nanti kita akan lihat seminggu ke depan, kalau ada perbaikan lagi, nanti kita akan kembangkan lagi ke depan. Jadi, semua saya ingin ingatkan, kita lakukan ini bertahap, bertingkat, berlanjut. Kita tidak ingin tiba-tiba sesuatu yang tidak terkendali terjadi," kata Luhut.

Pembukaan pariwisata juga telah disiapkan. Bali akan menerima wisatawan mancanegara mulai 14 Oktober 2021. Salah satu syaratnya adalah penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri.

Pelonggaran lain berupa pemberikan izin kompetisi basket remaja Honda DBL di Jakarta dan Surabaya.

Baca juga artikel terkait PPKM atau tulisan lainnya

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali