Menuju konten utama

Firza Husein Ditangkap Polisi di Kediamannya

Polisi mencokok Firza Husein, tersangka dugaan makar, di kediamannya. Ia ditangkap dalam kasus dugaan makar.

Firza Husein Ditangkap Polisi di Kediamannya
Firza Husein

tirto.id - Kepolisian menangkap Firza Husein, salah satu tersangka kasus dugaan makar, Selasa (31/1/2017) dari kediamannya di Jakarta Timur pada pukul 11.00 WIB.

Pengacara Firza Husein, Aldwin Rahardian membenarkan kabar penangkapan Firza itu. Menurut Aldwin kepolisian menjemput Firza di kediamannya di bilangan Jakarta Timur.

“Jadi tadi itu sekitar jam 11 ditangkap di rumah keluarganya,” ujar Aldwin kepada Tirto, Selasa (31/1/2017).

Aldwin mengatakan, pada saat penangkapan, Firza hanya sedang ditemani oleh adiknya, Vivi. Sebelum ditangkap, kepolisian menunjukkan surat penangkapan kepada perempuan bercadar ini. Kata Aldwin, dalam surat penangkapan tersebut disebutkan Firza diperiksa dalam kasus makar.

Sepengetahuan Aldwin, Firza dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua untuk diperiksa secara intensif dalam kasus tersebut. Aldwin mengaku tidak mengetahui secara detil materi pemeriksaan Firza Husein.

Menurutnya Aldwin, saat ini salah satu pengacara dari GNPF MUI, Aziz menemani Firza dalam pemeriksaan sejak dijemput dari kediamannya. Pria yang yang mengurusi foto fitnah pornografi terhadap Rizieq Shihab dan Firza ini sedang dalam perjalanan untuk menemani Firza.

Berkaitan dengan penangkapan ini, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku belum mendapat informasi detil mengenai penangkapan Firza.

“Saya belum dapat konfirmasi dari penyidik,” ujar Argo singkat saat dikonfirmasi tirto.id.

Nama Firza Husein mencuat sejak Polri menangkapnya pada Jumat (2/12) dini hari. Polisi menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan makar bersama aktivis-aktivis lain. Namun setelah diperiksa selama 1x24 jam, polisi melepaskan Firza karena alasan subjektif.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH