tirto.id - Advokat Firman Wijaya akan didampingi 28 pengacara untuk menghadapi kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim Polri pada Selasa kemarin. Tim penasihat hukum pengacara Setya Novanto tersebut dipimpin oleh Boyamin Saiman sebagai koordinator.
"Hasil pembicaraan saya dengan Firman Wijaya hari ini, disepakati saya ditunjuk untuk menjadi koordinator kuasa hukum Firman Wijaya dalam menghadapi pelaporan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sedikitnya 28 advokat siap membela," kata Boyamin di Jakarta, pada Rabu (7/2/2018) seperti dikutip Antara.
Boyamin menilai Firman Wijaya menjalankan tugas profesinya untuk menggali semua fakta yang terkait dengan kasus e-KTP dalam rangka membela kliennya. Menurut dia, langkah Firman dilindungi UU Advokat.
"Saya yakin Firman Wijaya tidak bersalah dalam menjalankan tugas profesinya," ujarnya.
Untuk memperkuat tim pembela hukum Firman Wijaya, Boyamin telah menggandeng mitra dari kantor Boyamin Saiman Law Firm Jakarta dan Kartika Law Firm Surakarta.
Menurut Boyamin, sebagian advokat yang akan tergabung dalam tim penasihat hukum Firman ialah Arif Sahudi, Kurniawan Adi Nugroho dan Sigit Sudibyanto, Harjadi Jahja, Dwi Nurdiansyah, Utomo Kurniawan, Rizky Dwi Cahyoputra, Rudy Marjono, Giorgius Limart Siahaan, Totok Yulianto, dan Budiyono.
"Kami masih akan menghimpun dan menambah advokat lain yang peduli dengan Firman Wijaya. Termasuk advokat dari Kantor Firman Wijaya secara inhouse pasti membelanya," kata Boyamin.
Secara prinsip, dia mengaku menghormati proses hukum dan apresiasi semua pihak yang menggunakan jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa secara beradab. "Yang jelas kami akan menggunakan semua opsi yg diberikan jalur hukum dalam memberikan advokasi kepada Firman Wijaya," kata Boyamin.
Pada Selasa kemarin, SBY melaporkan Firman Wijaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Ketua Umum Partai Demokrat itu mendatangi kantor Bareskrim Polri dengan didampingi istrinya Ani Yudhoyono. SBY langsung ditemui oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.
"Saya sebagai warga negara yang menaati hukum tapi juga ingin mencari keadilan, secara resmi melaporkan Saudara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik saya terkait permasalahan e-KTP. Selebihnya saya serahkan kepada kuasa hukum dan tentunya Allah Swt," kata SBY saat mendatangi Bareskrim Polri.
SBY menilai Firman telah melanggar batas kewenangan sebagai pengacara karena telah menuding dirinya terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/187/II/2018/Bareskrim tertanggal 6 Februari 2018. Dalam laporan tersebut, SBY menuduh Firman telah melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik serta UU ITE.
"Firman memberikan pernyataan yang seperti mengarahkan, menuduh saya sebagai penguasa yang mengintervensi dalam pengadaan e-KTP," kata SBY.
Kasus ini buntut dari keterangan Firman Wijaya usai persidangan Setya Novanto tentang kesaksian dari mantan Wakil Ketua Banggar DPR, Mirwan Amir. Dalam persidangan Setya Novanto, Mirwan yang hadir sebagai saksi menyebut bahwa dirinya telah meminta SBY yang saat itu menjabat sebagai Presiden untuk menghentikan proyek tersebut, tetapi SBY tetap meminta pengadaan e-KTP berlanjut. Firman menilai keterangan Mirwan menunjukkan ada intervensi SBY di proyek e-KTP.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom