Menuju konten utama

SBY akan Laporkan Pengacara Setya Novanto ke Bareskrim Polri

Selain akan dilaporkan ke Bareskrim Polri, Firman Wijaya juga telah dilaporkan kepada DPN Peradi, pada Senin (5/2/2018).

SBY akan Laporkan Pengacara Setya Novanto ke Bareskrim Polri
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pernyataan politiknya di awal tahun 2018 di kantor Sekretariat DPC Partai Demokrat, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/1/2017). ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya

tirto.id - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono berencana melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya ke Bareskrim Mabes Polri. Kedatangan SBY direncanakan setelah kunjungannya ke korban banjir Kampung Melayu di Jakarta Timur.

Hal ini dikatakan oleh Juru Bicara Partai Demokrat Imelda Sari. Menurut dia, rencana kedatangan Ketua Umum Partai Demokrat SBY pada pukul 11.00 urung dilakukan karena SBY belum selesai melakukan kunjungan.

Pelaporan akhirnya dijadwalkan ulang hingga pukul 14.00, tapi SBY belum terlihat keluar dari Gedung DPP Partai Demokrat di Jalan Proklamasi nomor 41, Jakarta. “Baru ke Bareskrim sore setelah dari lokasi banjir,” kata Imelda, kepada Tirto, Selasa (6/2/2018).

Firman akan dilaporkan SBY karena diduga terkait dengan pemaparannya setelah mendengar kesaksian dari mantan Wakil Ketua Banggar DPR, Mirwan Amir dalam pembuatan proyek KTP elektronik (e-KTP).

Dalam persidangan Setya Novanto, Mirwan yang hadir sebagai saksi menyebut bahwa dirinya telah meminta SBY yang saat itu menjabat sebagai Presiden untuk menghentikan proyek tersebut, tetapi SBY menolak.

"Mirwan bilang, dia sampaikan kepada pemenang Pemilu 2009 bahwa urusan e-KTP ini ada masalah, jangan dilanjutkan. Tapi instruksinya tetap diteruskan. Jadi jelas yang namanya intervensi, ini yang disebut kekuasaan besar," kata Firman.

Atas dasar ini, Firman menyebut ada keterlibatan lebih besar daripada sekadar kliennya. "Saksi Mirwan Amir tadi sudah bilang disampaikan di Cikeas," kata Firman lagi.

Firman juga dilaporkan Partai Demokrat ke Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia, pada Senin (5/1/2018). Laporan itu disampaikan oleh Sekretaris Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Ardy Mbalembout di kantor DPN Peradi, Jakarta.

Firman dianggap menyalahi kode etik advokat dengan menyampaikan fakta persidangan di luar sidang dan menggiring opini publik.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Abdul Aziz