tirto.id - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ke Mahkamah Konstitusi (MK) pekan depan. Hal tersebut merespons langkah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mangkir dari pemeriksaan Komnas HAM tentang Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Alasan penolakan hadir panggilan Komnas HAM tersebut telah membuat polemik pro dan kontra sehingga MAKI akan berinisiatif mengajukan Uji Materi Undang Undang HAM dengan maksud menguji efektifitas Komnas HAM dalam menjalankan tugas dan wewenangnya termasuk kewenangan memanggil seseorang untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya terkait aduan dugaan pelanggaran HAM," kata Koordinator MAKI Bonyamin Saiman dalam keterangan, Kamis (10/6/2021).
Bonyamin mengagakan setidaknya ada 3 pasal yang akan diujikan oleh MAKI. Antara lain: Pasal 89 Ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM soal kewenangan pemanggilan; Pasal 94 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM soal kewajiban hadir dalam pemanggilan; dan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM soal kewenangan Komnas HAM untuk bisa memanggil pihak yang diperiksa atas permintaan pengadilan.
Bonyamin memahami bahwa pemanggilan Komnas HAM berlaku bagi semua warga Indonesia baik pribadi maupun instansi pemerintah. Oleh karena itu, penolakan Firli Bahuri selaku Ketua KPK atas panggilan Komnas HAM adalah bentuk imunitas atau kekebalan istimewa sehingga perlu diatur khusus dalam Undang Undang HAM.
"Uji materi ini dimaksudkan memberikan landasan dasar yang kuat kepada Firli Bahuri Ketua KPK dalam menolak panggilan Komnas HAM terkait TWK dengan alasan independensi KPK sehingga tidak bisa dipanggil Komnas HAM," kata Bonyamin.
Bonyamin lantas menegaskan, Firli dan pejabat KPK bisa menolak hadir panggilan Komnas HAM jika gugatan MAKI dikabulkan. Sementara itu, Firli dan komisioner lain wajib memenuhi panggilan Komnas HAM jika gugatan ditolak.
"Jika ditolak menunjukkan Firli Bahuri adalah WNI yang kedudukan sama dihadapan hukum dan pemerintahan sebagaimana amanat pasal 27 UUD 1945," kata Bonyamin.
Komnas HAM berencana memeriksa pimpinan KPK terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan yang menyebabkan penonaktifan 51 orang pegawai KPK. Namun, Firli dkk memilih tidak menghadiri panggilan tersebut sebab tak melanggar hak asasi apa pun.
"Proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah UU dan KPK telah melaksanakan UU tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan pada Selasa (8/6/2021).
Ali Fikri mengatakan, pimpinan KPK telah menerima surat panggilan dari Komnas HAM pada 2 Juni 2021 terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan yang diadukan sejumlah pegawai KPK. Menurut jadwal, pemeriksaan Komnas HAM terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dilakukan hari ini, Selasa (8/6/2021).
Fikri mengatakan, KPK menghargai Komnas HAM yang sedang melaksanakan tugasnya.
Namun, pimpinan KPK memilih tidak hadir. Sebagai gantinya, pada 7 Juni kemarin, pimpinan KPK mengirim surat balasan kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dulu perihal hak asasi yang dilanggar lewat pelaksanaan tes tersebut.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz