tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 Firli Bahuri menilai tak ada yang berubah dari tugas lembaga KPK meski undang-undangnya telah direvisi. Menurut Firli tak ada yang berubah dari tugas pokok KPK yang saat ini tercantum dalam UU Nomor 19 Tahun 2019.
"Tidak ada fokus-fokus kerja begitu, Anda baca pasal 6 UU 19 tahun 2019, tugas pokoknya ada 6, semua kita laksanakan," kata Firli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/12/2019) seperti dikutip dari Antara.
Firli pada hari ini mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Jokowi di Istana Negara. Selain Firli, empat orang komisioner KPK 2019-2023 lain yaitu Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango juga mengucapkan sumpah jabatan yang sama.
Firli yang saat ini masih aktif di kepolisian mengajak semua pihak untuk mengevaluasi lembaga KPK bila dirasa masih ada kekurangan.
"Kita evaluasi saja yang mana yang kurang, kita perbaiki, yang mana yang lemah kita perkuat begitu saja, biasa saja, kita bangun KPK lebih baik," ucap Firli.
Pasal 6 UU no 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK menyatakan tugas KPK adalah (1) tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi; (2) koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik; (3) monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara; (4) supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tipikor; (5) Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tipikor; (6) tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Namun UU 19/2019 menghilangkan kewenangan pimpinan KPK. Pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum sehingga akan berisiko pada tindakan-tindakan pro justicia dalam pelaksanaan tugas penindakan.
Saat ditanya wartawan mengenai peniadaan kewenangan pimpinan KPK sebagai penyelidik, penyidik, penuntut umum, Firli membantahnya. Menurutnya semua pimpinan KPK tetap bertanggung jawab terhadap semua aktivitas di KPK.
"Tidak ada UU No 19/2019 mengatakan itu, pimpinan KPK bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas ya, seluruh tugas pokok KPK itu pimpinan KPK yang bertanggung jawab," ungkap Firli.
Seusai bicara dengan Presiden Jokowi dan Dewan Pengawas KPK, Firli mengaku bahwa tidak ada pesan khusus dari Presiden. Firli mengatakan Presiden Jokowi hanya menyampaikan peta besar program nasional dalam rangka mencapai tujuan nasional. Presiden meminta KPK menjaga program nasional ini tak disalahgunakan.
Jokowi, lanjut Firli juga menyebutkan sejumlah target ekonomi pemerintah yang ingin dicapainya.
"Beliau [Presiden Jokowi] hanya menyampaikan bagaimana membangun bangsa ini supaya mencapai tujuan nasional yaitu seluruh rakyat Indonesia itu terlindungi, terayomi, Indonesia sejahtera, Indonesia sehat, ekonomi tumbuh, iklim usaha meningkat, investor memberikan kita kemudahan-kemudahan. Andil KPK adalah dalam rangka mewujudkan tujuan negara," ungkap Firli.
Ia pun mengaku sudah bertemu dengan Dewan Pengawas KPK dan tidak ada masalah di antara mereka. Lima orang anggota Dewas KPK adalah Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono dan Syamsuddin Haris.
"Sudah ngobrol, sudah ketemu, tidak ada masalah," kata Firli.
Usai membacakan sumpah jabatan, Firli dan empat pimpinan KPK lainnya serta lima anggota Dewas KPK langsung menuju Gedung KPK untuk melakukan serah terima jabatan dan pisah sambut dengan pimpinan KPK sebelumnya.
Di depan pejabat struktural dan pegawai KPK, Firli meminta dukungan agar bisa dipercaya memimpin KPK selama 4 tahun ke depan.
"Rasanya sulit membersihkan Indonesia dari praktik korupsi, kita bisa kalau kita bersama, kita bisa lakukan apa saja kalau kita bersama. Saya Firli dan empat pimpinan lain, Mohon dukungan. Indonesia bersih bebas dari korupsi," pungkas Firli.
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto