Menuju konten utama

Sambut Pelantikan Komjen Pol Firli Bahuri, ICW Bawa 'Dukun' ke KPK

Selain menghadirkan replika dukun dan sesajen kembang, ICW juga membentangkan spanduk persegi panjang bertuliskan “Tolak Pimpinan Bermasalah.”

Sambut Pelantikan Komjen Pol Firli Bahuri, ICW Bawa 'Dukun' ke KPK
ICW menyambut pelantikan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 dengan menggelar aksi teatrikal bersih-bersih roh jahat di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Jumat (20/12/2019). tirtoid/Alfian Putra Abdi

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyambut pelantikan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 dengan menggelar aksi teatrikal bersih-bersih roh jahat di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Ada seorang yang menjadi dukun dan dukun ini melakukan aksi untuk menolak calon pimpinan yang diduga banyak persoalan serta lima orang Dewan Pengawas yang nanti sore kemungkinan akan datang ke KPK," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Monitor Peradilan ICW Kurnia Ramadhana, di lokasi, Jumat (20/12/2019).

Selain menghadirkan replika dukun dan sesajen kembang, ICW juga membentangkan spanduk persegi panjang bertuliskan “Tolak Pimpinan Bermasalah.” Mereka juga membentangkan bendera Reformasi Dikorupsi dan papan simbol jempol terpotong.

"Kami mengibaratkan orang-orang yang diduga mempunyai persoalan sebagai roh jahat, sehingga harus diusir dari KPK," imbuh Kurnia.

Presiden Joko Widodo akan melantik Komjen Pol Firli Bahuri sebagai Ketua KPK jilid V. Lalu keempat wakil ketua lainnya, yakni Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.

Mereka akan dilantik pada Jumat, 20 Desember 2019, di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Selain itu, Jokowi juga akan melantik Dewan Pengawas KPK secara bersamaan. Ada tiga nama yang sudah dibeberkan Jokowi yakni Ketua KPK jilid I, Taufiequrachman Ruki, hakim Albertina Ho dan mantan hakim agung Artidjo Alkostar.

Untuk Dewas KPK, ICW memiliki beberapa catatan kenapa mereka juga menolak keberadaannya. Meskipun ketiga nama-nama yang sudah diindikasikan menduduki Dewas KPK cukup berintegritas.

Ada tiga alasan penolakan tersebut. Pertama, secara teoritik KPK masuk dalam rumpun lembaga negara independen yang tidak mengenal konsep lembaga Dewan Pengawas. Yang terpenting dalam lembaga negara independen adalah membangun sistem pengawasan.

Hal itu, menurut Kurnia, sudah dilakukan KPK dengan adanya Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat yang pernah menjatuhkan sanksi etik pada dua pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang.

"Lagi pula dalam UU KPK yang lama sudah ditegaskan bahwa KPK diawasi oleh beberapa lembaga, misalnya BPK, DPR, dan Presiden. Lalu pengawasan apa lagi yang diinginkan oleh negara?" ujarnya.

Alasan kedua, kewenangan Dewan Pengawas sangat berlebihan. ICW tidak habis pikir tindakan pro justicia KPK harus meminta izin dari Dewan Pengawas. Namun di lain sisi, kewenangan pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut justru dicabut.

Terakhir, menurut ICW kehadiran Dewan Pengawas dikhawatirkan sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap proses hukum yang berjalan di KPK. Sebab, Dewan Pengawas dalam UU KPK baru dipilih oleh Presiden.

"Presiden tidak memahami bagaimana cara memperkuat KPK dan memang berniat untuk menghancurkan lembaga anti korupsi itu. ICW menolak keseluruhan konsep dari Dewas sebagaimana tertera dalam UU KPK baru," ujar dia.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz