tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan pihaknya tidak pernah melakukan komunikasi dengan PDIP terkait keberadaan Harun Masiku. Eks caleg PDIP itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.
"Apa kaitannya? Apa kaitannya menanyakan kepada PDIP? Kita tidak bertanya hal itu. Kemarin kita fokus pada pendidikan politik saat bertemu dengan partai politik," kata Firli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 30 Juni 2022.
Firli menyebutkan bahwa hubungan KPK dan partai politik hingga saat ini hanya sebatas pada edukasi antikorupsi. Dirinya enggan melibatkan dalam proses pencarian DPO.
"Pendidikan cerdas menjadi penting karena partai politik lah yang menentukan ada atau tidaknya, baik atau buruknya suatu demokrasi. Karena roh dari demokrasi adalah keterbukaan dan transparansi akuntabilitas. Oleh karenanya yudikatif, eksekutif, dan legislatif harus diajak dalam orkestra pemberantasan korupsi yang di dalamnya ada partai politik," jelasnya.
Meski demikian, Firli menegaskan telah melibatkan sejumlah aparat penegak hukum di luar KPK, seperti kepolisian, dan TNI hingga lapisan Bhabinkamtibmas.
"KPK akan mencari sampai kapan pun karena itu kesusahan KPK mencari pelaku. Kita sudah menggunakan seluruh jaringan kekuatan kerja sama kita. Dari Kemenkumham karena memiliki jaringan imigrasi dan pengawasan lintas batas wilayah Indonesia. Kita juga memanfaatkan kerja sama dengan Polri karena kekuatannya tersebar dari Jakarta sampai desa," terangnya.
Dirinya juga menggunakan jejaring dari luar negeri dalam mencari Harun Masiku yang masih buron serta menjadi DPO.
"Kami juga melibatkan lembaga internasional seperti Interpol dan jejaring kerja sama Kementerian Luar Negeri dan pabean Indonesia di luar negeri," ungkapnya.
Firli juga berkilah bahwa DPO tidak hanya Harun Masiku semata. Namun KPK juga masih memiliki pekerjaan dengan DPO lain seperti inisial DS yang menurut Firli sudah buron sejak 2015 lalu.
"Saya kira ada EA dan DS yang sudah buron sejak 2015 lalu. Namun pada prinsipnya kita mencari dan itu menjadi PR dalam penyelesaian perkara korupsi untuk menyelesaikan para DPO," tutup Firli.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky