Menuju konten utama

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejagung

Surat pengunduran diri Febrie itu telah diterima langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin.

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejagung
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Dalam keterangannya, Febrie mengatakan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum yang sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku serta menegaskan hingga saat ini dirinya masih menjalankan tugas dan Jampidsus tetap fokus untuk penyelesaian pemberkasan perkara khususnya yang menjadi perhatian publik. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Febrie Adriansyah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu (11/7/2026) dini hari. Surat pengunduran diri Febrie itu telah diterima langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, menyampaikan, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Mengingat, sedang ada proses hukum yang saat ini ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” terang Anang dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/2026).

Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah memberikan penjelasan terkait temuan uang tunai dan emas batangan dalam penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat (10/7/2026), Febrie mengakui rumah yang digeledah tersebut merupakan kediaman pribadinya.

"Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ujarnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan penyidik hingga kini belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani bersama Kortastipidkor Polri.

Dalam penggeledahan pada Kamis (9/7/2026), penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing yang terdiri atas 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura.

Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, dan barang bukti lainnya untuk kepentingan penyidikan.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan gabungan terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Baca juga artikel terkait KASUS PASOKAN BATU BARA atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Abdul Aziz