Menuju konten utama

Febri Diansyah Mundur dari KPK: Situasi Berubah Sejak Revisi UU KPK

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengundurkan diri dari KPK. Alasannya, KPK telah berubah sejak setahun terakhir.

Febri Diansyah Mundur dari KPK: Situasi Berubah Sejak Revisi UU KPK
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Febri Diansyah mengangkat kartu identitas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menyampaikan pengunduran dirinya sebagai pegawai dari lembaga anti korupsi tersebut di Gedung KPK, Kamis (24/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah mengundurkan diri dari KPK. Alasannya, kondisi dan situasi KPK yang telah berubah setahun terakhir.

Keputusan tersebut dihormati oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

"Saya merasa kehilangan dan KPK sebenarnya juga. Karena bagaimana pun Mas Febri bagian dari KPK yang turut mengawal dan membesarkan KPK," ujar Ghufron kepada Tirto, Jumat (25/9/2020).

Pada Kamis (24/9/2020) sore di Gedung Merah Putih KPK, Febri mengatakan sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Biro SDM sejak 18 September 2020.

Ia memutuskan mundur dari KPK karena menilai institusi antirasuah telah berubah setelah revisi UU KPK pada September 2019. Febri enggan menjelaskan secara spesifik mengenai keadaan KPK dari kacamatanya.

"Saya ingat betul 17 September 2019 revisi UU KPK disahkan. Tapi kami tidak langsung meninggalkan KPK. Kami bertahan di dalam dan berupaya bisa berbuat sesuatu agar tetap berkontribusi untuk pemberantasan korupsi," ujar Febri.

Ia merasa ruang untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi semakin sempit, sehingga ia memilih berjuang dari luar.

Meski ia sendiri belum dapat memastikan, ia berencana mendirikan sebuah lembaga "yang concern pada advokasi anti korupsi, khususnya korban korupsi."

"Tentu bersama teman-teman nanti saya juga akan kembali ke masyarakat sipil, membangun gerakan anti korupsi bersama teman-teman di luar sana," tandasnya.

Febri menjadi Kepala Biro Humas merangkap Jubir KPK sejak 6 Desember 2016, menggantikan Johan Budi. Sebelumnya, ia turut memberantas korupsi sebagai aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW).

Sejak periode kepemimpinan Komjen Pol Firli Bahuri di KPK pada 20 Desember 2019, posisi Febri hanya ditetapkan sebagai Kabiro Humas. Sementara posisi jubir diberikan kepada Ali Fikri untuk bidang penindakan dan Ipi Maryati Kuding untuk bidang pencegahan.

Saat ini proses seleksi untuk pemilihan jubir tetap KPK masih berlangsung. Per September 2020, KPK memiliki 6 kandidat dari unsur aparatur sipil negara (ASN) pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan masyarakat umum.

Surat Pengunduran Febri Diansyah

Surat Pengunduran diri Febri Diansyah. foto/Febri Diansyah