Menuju konten utama
Ramadhan 2022

Fatwa MUI Soal Tes Swab dan Vaksinasi COVID-19 Selama Puasa

Apakah tes swab dan vaksinasi COVID-19 bisa membatalkan puasa di bulan Ramadhan? 

Fatwa MUI Soal Tes Swab dan Vaksinasi COVID-19 Selama Puasa
Petugas bersiap menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga kepada warga di Senayan Park, Jakarta, Jumat (11/2/2022).ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

tirto.id - Menjalankan ibadah puasa ramadhan saat pandemi COVID-19 memang menjadi tantangan tersendiri.

Salah satunya yaitu munculnya kekhawatiran terkait boleh tidaknya melakukan tes swab atau vaksinasi COVID-19 selama berpuasa.

Sementara itu, pemerintah terus mendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi COVID-19 untuk mempercepat pemulihan pandemi, serta melakukan testing untuk melacak penyebaran virus.

Lantas, apakah melakukan tes swab dan vaksinasi COVID-19 saat ramadhan bisa membatalkan puasa dan Bagaimana hukumnya?

Dilansir dari situs resmi Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes), Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memutuskan bahwa Test Swab dan Rapid Antigen tidak membatalkan puasa.

"Pelaksaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan, Kamis (8/4/2021).

Adapun ketentuan ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi COVID-19 saat Berpuasa, yang ditetapkan pada 7 April 2021.

Dalam Fatwa tersebut dijelaskan, swab test boleh dilakukan lantaran cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring atau bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut, dan orofaring atau bagian antara mulut dan tenggorokan.

“MUI telah mengeluarkan Fatwa bahwa test swab maupun antigen tidak membatalkan ibadah puasa. Oleh karenanya kegiatan ini tetap diperbolehkan,” tegas Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

Selain tes swab, MUI juga menyatakan bahwa vaksinasi COVID-19 juga diperbolehkan saat puasa, untuk tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Nadia menyebutkan secara teknis, pelaksanaan vaksinasi di bulan ramadhan sama dengan vaksinasi yang saat ini telah berjalan.

Hanya saja waktunya diatur yakni siang dan malam hari, selain itu juga penyuntikan juga harus melihat kondisi dari sasaran.

“Proses vaksinasi kita lakukan siang hari, dan dapat juga kita lakukan pada malam hari selama tidak menganggu ibadah di bulan ramadhan ini. Kami mendorong kerja sama pengurus masjid dengan Puskesmas dan perangkat desa untuk menetapkan jadwal vaksinasi,” tutur Nadia, seperti dikutip dari laman Kemenkes.

Maka berdasarkan fatwa tersebut, vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa.

"Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," kata Asrorun Niam.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2022 atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Iswara N Raditya